Pertanyaan :

Apakah macam-macam sihir itu ? Apakah penyihir itu kafir ?

Jawaban :

Sihir itu terbagi menjadi dua macam :

Pertama : ‘uqad (buhul-buhul) dan ruqa (jampi-jampi), yaitu bacaan-bacaan atau huruf-huruf tak bermakna yang dipakai oleh penyihir sebagai sarana untuk bersekutu dengan setan mengenai apa yang dikehendakinya untuk menimpakan bencana kepada yang disihirnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya :

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). (QS. Al-Baqarah :102)

Kedua : obat-obatan dan ramuan-ramuan yang berpengaruh pada badan, akal, kehendak, dan kecenderungan orang yang disihir. Inilah yang disebut dikalangan mereka dengan Athf wa Sharf (menpertalikan dan memisahkan). Mereka menjadikan seseorang lengket dengan isterinya atau wanita lain, sehingga ia seperti binatang ternak yang bisa dikendalikan sesuka hati. Sedang Sharf adalah sebaliknya. Sihir itu berpengaruh pada tubuh manusia dengan melemahkannya sedikit demi sedikit sehingga ia binasa. Dalam bayangannya, ia menghayalkan berbagai hal yang berbeda dengan kenyataannya.

Tentang kafirnya penyihir diperselisihkan oleh ahli ilmu. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa penyihir itu kafir, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa ia tidak kafir.

Tetapi pembagian terdahulu yang telah kami sebutkan menjelaskan hukum masalah ini: Barangsiapa yang sihirnya dengan perantaraan setan, maka ia kafir dan barangsiapa yang sihirnya dengan obat-obatan dan ramuan-ramuan, maka ia tidak kafir, tetapi dianggap sebagai orang yang bermaksiat.

[ Al-Majmu’ ats-Tsamin min Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsamin, jilid 2, hal. 132-133 ]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 356-357, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky