Pertanyaan :

Seorang imam menulis jimat-jimat yang berisi mahabbah, penguasaan istri atas suaminya, dan memisahkan di antara keduanya: apakah ini sihir ? Berilah kami fatwa, terima kasih.

Jawaban :

Orang yang menulis tulisan sejenis ini, yang menulis suatu tulisan agar dengannya suami-istri saling mencintai, atau memisahkan di antara suami-istri yang saling mencintai, ia adalah penyihir. Sebagaimana Allah berfirman tentang para penyihir yang mengajarkan sihir dan tentang orang yang belajar sihir dari mereka. Artinya :

“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah”. (Q.S. Al-Baqarah: 102)

Sihir adalah kufur kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan orang yang melakukan sihir adalah kafir; karena Allah menyebutkan dalam kitabNya bahwa sihir itu kufur, dalam firmanNya, artinya,

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah: 102)

Dalil-dalil menunjukkan bahwa sihir itu perbuatan kufur, mempelajarinya adalah kufur, dan orang yang melakukan sihir adalah kafir; terdapat dalam ayat ini.

Disebutkan dalam hadist bahwa hukuman bagi penyihir adalah ditebas dengan pedang. Yakni, ia dibunuh sebagai orang yang murtad dari agama Islam, berdasarkan pendapat yang shahih.

Orang semacam ini tidak layak menjadi imam dalam shalat, karena ia tidak berada di atas agama Islam. Tidak boleh mencontoh orang kafir dan tidak sah shalat di belakang mereka.

Pemerintah muslim wajib menangkap penyihir ini dan melaksanakan hukuman yang setimpal untuknnya, agar ia tidak membahayakan mereka dan masyarakat. Kerena jika sihir meluas dalam masyarakat, maka masyarakat tersebut akan hancur, dikuasai oleh kurafat, dan dikuasai oleh kaum yang mempercayai kurafat –kita memohon perlindungan kepada Allah darinya-.

[Al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan, jilid 1, hal. I29]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 414, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky