Pertanyaan :

Bagaimana hukum menjual cincin dari emas yang khusus akan dikenakan oleh kaum laki-laki jika penjualnya yakin bahwa pembelinya akan mengenakannya ?

Jawaban :

Menjual cincin dari emas kepada laki-laki jika penjualnya mengetahui bahwa pembelinya pasti mengenakannya –atau menurut dugaannya yang paling kuat- maka menjualnya tergolong haram, karena emas adalah haram bagi kaum laki-laki umat ini (Muslimin). Jika ia menjualnya kepada seseorang yang ia ketahui atau menurut dugaannya yang kuat bahwa pembelinya akan mengenakannya, maka penjual itu telah membantunya dalam melakukan dosa, sedangkan Allah Subhanahu Wata’ala telah melarang bekerjasama dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al-Ma’idah: 2)

Tidak diperbolehkan bagi penyepuh emas untuk membuat cincin emas yang akan dikenakan oleh kaum laki-laki.

[As’ilah fi Bai’ wa Syira’ adz-Dzahab, hal. 27, Syaikh Ibn Utsaimin]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 11-12, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky