Pengertian

Berkata an-Nawawi semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala merahmati beliau: “ Bahwa shaf dikatakan sama (rata) manakala shaf pertama telah sempurna kemudian diikuti oleh shaf berikutnya, terisinya (celah pada barisan), sejajar antara dua orang yang berdiri dimana dada salah seorang atau anggota badan yang lain tidak berada lebih ke depan dari orang yang berdiri di sampingnya, dan tidak diperkenankan membuat shaf kedua sebelum shaf pertama sempurna (penuh), dan tidak diperkenankan berdiri di shaf tertentu sebelum shaf sebelumnya sempurna.” (al-Majmu’:4/226)