Pertanyaan: Bagaimana hukumnya bertatap muka dengan pekerja atau sopir? Apakah mereka termasuk laki-laki yang bukan mahram sebab orang tua saya menyuruh untuk keluar menemui sopir tanpa mengenakan penutup muka dan apakah hal tersebut dibolehkan dalam agama yang mulia ini yang melarang maksiat?

Jawab: Pekerja dan sopir statusnya sama dengan laki-laki yang bukan mahram dan wajib menutup dari mereka bila memang tidak ada hubungan mahram dengan anda. Tidak dibolehkan pula pergi dan berdua-duaan dengan mereka, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا.

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita (yang bukan mahram) sebab yang ketiganya adalah syaithan.”

Karena dalil-dalil wajibnya hijab secara umum melarang membuka muka dan bertabarruj serta menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram, maka seorang wanita tidak boleh taat kepada orang tua atau yang lainnya dalam rangka bermaksiat kepada Allah. (Ibnu Baz).