Pertanyaan:

Ada orang-orang yang pengobatan mereka terhadap orang lain berisi penyembelihan seekor kambing atau ayam di atas dada atau kepala seseorang, atau sebuah gelang yang diletakkan di tangan orang yang sakit, sepotong kain kecil atau segenggam tanah -kalau tidak salah mereka mengatakan bahwa kain dan tanah tersebut adalah kain dan tanah kubur kerabat mereka yang shalih-. Lalu, apa hukum berobat dengan semua ini? Dan apakah boleh mempercayai mereka, apabila mereka mengabarkan tentang sesuatu?

Jawaban:

Diharamkan menyembelih untuk selain Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat siapa yang menyembelih untuk selain Allah. Karena ini salah satu jenis kesyirikan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ {163}

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163).

Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

لَعَنَ اللّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللّهِ.

“Allah melaknat siapa yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim, no. 1978, Kitab al-Adhah)

Adapun penyembuhan dengan cara yang tersebut dalam pertanyaan, maka ini kemungkaran yang tidak diperbolehkan, walaupun penyembelihan tersebut karena Allah Subhanahu wa Ta’ala . Dan, tidak boleh mempercayai apa yang mereka beritakan, karena mereka termasuk orang-orang yang tersesat dan para Dajjal. Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.

“Siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 malam.”(HR. Muslim, no. 2230, Kitab as-Salam.)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ.

“Barangsiapa mendatangi seorang dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. at-Tirmidzi, no. 135, Kitab ath-Thaharah; Ibnu Majah, no. 639, Kitab ath-Thaharah; dan Ahmad dalam al-Musnad, no. 9252.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 28, hal. 85-86, al-Lajnah ad-Da’imah.

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:362-363, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan