Pertanyaan:

Apa hukum menunda shalat atas jenazah sampai datang para kerabat dan keluarga si mayit (yang jauh)? Dan apa yang menjadi patokan dalam masalah ini?

Jawaban:

Menunda mengurus mayit dan menunda shalat atasnya bertentangan dengan as-Sunnah; bertentangan dengan apa yang diperintahkan Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam. Dimana beliau bersabda,

أَسْرِعُوْا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bersegeralah mengurus jenazah, karena jika dia seorang yang shalih maka itu artinya kalian menyegerakan kepada kebaikan, dan jika tidak demikian maka artinya keburukan yang kalian bebaskan dari punggung kalian.”

Maka tidaklah patut menunggu-nunggu, kecuali untuk waktu yang sangat sebentar; satu atau dua jam misalnya. Sedangkan menundanya sampai waktu yang panjang, maka ini bertentangan dengan as-Sunnah dan suatu tindakan kejahatan terhadap si mayit, karena nyawa manusia yang shalih apabila keluarga si mayit keluar membawa jasad tersebut, nyawanya tersebut berkata,“Segerakan aku, segerakan aku.” Dia meminta disegerakan dan dipercepat, karena telah dijanjikan dengan kebaikan dan pahala yang banyak. Wallahu A’lam.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.]