Pertanyaan:

Apa hukum seseorang yang mengakhirkan qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya?

Jawaban:

Mengakhirkan/menunda qadha puasa Ramadhan hingga datang bulan Ramadhan berikutnya tidak diperbolehkan menurut perkataan yang masyhur diantara ulama, karena Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata : “Telah wajib bagiku untuk mengqadha puasa Ramadhan, maka aku tidak sanggup untuk mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban”. Dan (atsar) ini menunjukkan bahwa tidak ada keringanan (untuk menunda qadha puasa) setelah Ramadhan kedua datang.

Maka seandainya dia melakukannya tanpa ada udzur (yang syar’i) maka dia berdosa, dan wajib baginya untuk segera mengqadhanya setelah puasa Ramadhan kedua selesai.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam hal apakah dia diharuskan untuk memberi makan (fakir miskin) atau tidak, dan yang benar adalah bahwasannya dia tidak diharuskan untuk memberi makan (fakir miskin), karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah (baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah :185). Maka (di dalam ayat ini) Allah tidak mewajibkan (orang yang batal puasanya) kecuali qadha saja.

[Sumber: Fatawa Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (Edisi Bhs. Arab), juz. 1, hal: 539, cet. Dar ‘Alim Al-Kutub Riyadh. Diposting oleh M. Rifki Solehan]