عن أبي هريرة رضي الله عنه قا ل سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ما نهيتكم عنه , فاجتنبوه , وما أمرتكم به فأ توا منه ما ا ستطعتم, فإ نما أهلك
الذين من قبلكم كثرة مسا ئلهم و اختلا فهم علي أنبياءهم . رواه البخا ري و مسلم

Artinya: Dari Abi Hurairah ra dia berkata:Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam bersabda, ” Apa-apa yang aku larang dari padanya, maka jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan dengannya maka kerjakanlah sekemampuan kalian, maka sesungguhnya yang mencelakakn kaum sebelum kalian hanyalah banyak bertanya dan penelisihan mereka terhadap para Nabi-nabinya (HR.al-Bukhari dan Muslim)

Takhrij hadits:

Haditt ini diriwayatkan al-Bukhari no.7288 dan Muslim no.1337 hal.1831, serta Ahmad 2/258,328,517 dan an-Nasai 5/110-111 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (18)-(21) (lihat Jamiu’ulum walhikam dengan tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bajis hal 238, terbitan:Muasasah ar-risalah cet.3 tahun 1412 H-1991 M.)

Syarh Hadits:

Berkata Ibnu Rajab al-Hanbali,” hadits dengan lafazh seperti ini dekeluarkan oleh Muslim dari riwayat az-Zuhri dari Sa’id Bin musayyab dan Abi Salamah keduanya Dari Abi Hurairah, dan keduanya mengeluarkan Haditt ini dari Riwayat Abi az-Zinad dari al-A’raj dari Abi Hurairah dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda,”

دعو ني ما تركتكم , إنما أهلك الذين من كا ن قبلكم سؤ الهم و اختلا فهم على أنبياءهم , فإ ذا نهيتكم عن شيئ ,
فا جتنبوه, فإ ذا أمرتكم بأمر فأتوامنه ما استطعتم

“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kapada kalian, sesungguhnya yang mencelakan orang-orang sebelum kalian hanyalah (banyak) bertanya dan penyelisihan mereka terhadap para Nabinya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dari dua jalur yang lain dari Abu Hurairah dengan Maknanya.

Dan dalam riwayat yang lain masih darinya, disebutkan sebab hadits ini, dari riwayat Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah dia berkata,” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam pernah berkhutbah kepada kami kemudian beliau bersabda, :

يأيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا فقال رجل أ كل عام يا رسول الله؟فسكت حتى قالها ثلاثا , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو قلت نعم,لوجبت,لما استطعثم ثم قال : ذروني ما تركتم,فإ نما أهلك من كان قبلكم بسؤالهم واختلافهم على أنبياءهم,فإذا أمرتكم بشيء, فأتوا منه ما اسطعتم, وإذا نهيتكم عن شيء ,فدعوه

“Wahai sekalian manusia sungguh Allah telah mewajibkan haji kepada kalian maka berhajilah kalian, kemudaian seorang laki-laki bertanya, “Apakah tiap tahun wahai Rasulullah ? kemudian Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam diam sampai orang tersebut mengucapkan tiga kali, terus Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Jika seandainya aku katakan ya! Tentu akan wajib, dan kalian tidak akan sanggup kemudian beliau bersabda, ”Biarkan apa yang aku tinggalkan kepada kalian, maka sesungguhnaya umat sebelum kalian dicelakakan hanyalah karena banyak bertanya dan menyelisihi para Nabinya, maka apabila aku memerintah kan kepada kelian sesuatu kerjakanlah semampunya dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinnggalkanlah (HR.Muslim no. 1337)

Dan hadits ini di keluarkan ad-Daruqutni dari jalur lain secara ringkas maka di dalamnya ada lafazh:

فنزل قوله تعالى :يأيها الذين ءا منوا لا تسألواعن أشياء إن تبد لكم تسؤكم…

Artinya:
Kemudian turunlah ayat Yang artintnya, “ wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menayakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya akan menyusahkan kamu..”(QS.al-Maidah:101).

Berkata Ibnu Rajab, ” maka hadits-hadits ini menunjukan atas larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak penting yang jawabannya akan menyusahkan penanya seperti pertanyaan orang apakah dia di neraka atau di surga?, dan hadist-hadist ini menunjukan atas larangan pertanyaan yang sipatnya ta’annut (ingin menyulitkan dan menginkari) dan yang sipatnya sia-sia serta mengejek sebagai mana yang biasa dilakukan kebanyakan orang-orang Munafiq dan selainya .

Dan yang lebih dekat dari hal itu bertanya tentang ayat-ayat dan memberikan kritikan yang sifatnya ingin menginkari, sebagaimana pertanya yang di lontarka orang-orang musyrik dan ahli kitab, dan telah berkata ‘Ikrimah dan selainya sesunnguhnya ayat ini turun berkaitan dengan hal tersebut.

Dan yang lebih dekat lagi dari tersebut pertanyaan tentang hal-hal yang Allah sembunyikan yang allah tidak menampaknya kepada siapapun seperti tentang kapan terjadinya kiamat dan tentang ruh.

Hadits-hadits ini menunjukan atas larang bagi kaum muslimin untuk banyak bertanya dalam banyak perkara halal atau haram dimana soal ini akan menyebabkan turunnya kesulitan di dalamnya seperti pertanya an apakah haji diwajibkan tiap tahun?(hal ini apabila wahyu masih turun dan turunya wahyu telah telah terhenti-red).

Nabi shalallahu ‘alihi wa salam tidak memberikan keringanan dalam maslah larangan bayak bertanya kecuali kepada orang-orang ‘Arab baduy dan yang semisalnya dari para utusan-utusan yang datang kepadanya untuk mengikat hati mereka adapapun kaum muhajirin dan anshar yang mereka tinggal di madinah, yg keimanannya sudah tertancap dalam dalam hati-hati mereka maka mereka di larang dari banyak pertanyaan sebagaimana dalam Shahih Muslim dari an-Nawas bin sam’an dia berkata, “saya tinggal bersama Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam di Madinah tidak ada yang menghalangiku dari hijrah kecuali pertanyan, pada waktu itu salah seoang dari kami apabila hijrah tidak bertanya kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa salam.

Dan masih di dalam riwayat Muslim dari Anas dia berkata, “kami dilarang untuk bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam, maka ketika itu kami berharap seseorang yang berakal dari baduy datang, kemudian bertanya kepada Beliau sedangkan kami akan mendengarkanya.

Sungguh para sahabat kadang-kadang dahulu bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tentang hukum perkara-perkara sebelum terjadinya akan tetapi mereka bertujuan dengan hal tersebut untuk mengamalkannya tatkala terjadinya, sebagai mana yang mereka tanyakan kepadanya, “Sesungguhnya besok kami akan bertemu dengan musuh dan kami tidak menpunyai pisau, apakah kami boleh menyembelih dengan bambu?,dan Hudzaifah pernah bertanya tentang fitnah dan apa yang harus dilakukan ketika terjadinya.

Maka hadits ini yaitu sabdanya, ” biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian ……, menunjukan dibencinya banyak pertanyaan dan tercelanya, akan tetapi sebagian manusia menyangka larangan tersebut Khusus pada zaman Nabi SAW karena pada waktu itu khawatir diaharamkannya sesuatu yang beluk diharamkan atau diwajibkannya sesuatu yang bisa memberatkan dan setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa salam kekhawatiran itu hilang.

Akan tetapi di bencinya banyak pertanyaan bukan hanya itu sebabnya, bahkan ada sebab lain, yaitu sebagaimana yang di isyaratkan Ibnu ‘Abbas..dengan perkatakaanya:”Tunggulah!!, apabila al Qur’an turun, maka sesungguhnya tidaklah kalian bertanya tentang sesuatu kecuali kalian akan mendapatkan penjelasanya.. .maka ketika itu tidak perlu bertanya tentang sesuatu, apalagi sebelum terjadinya dan diperlukan, hanya saja yang sangat di perlukan adalah memehami apa yang di kabarkan Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti dan mengamalkannya, kadang-kadang Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, ditanya dengan beberapa pertanyaan kemudian beliau mengarahkannya kepada al-Qur’an sebagai mana Umar bertanya kepadanya tentang kalalah*, kemudian beliau menjawab, “Cukuplah bagimu Ayat Shaif .
Hadits ini juga menunjukan bahwa menyibukan diri dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangannya akan menyibukan kita dari pertanyaan.

Ibnu Utsaimin berkata:” Maka pada Zaman Nabi shallahu ‘alaihi wa salam tidak layak bertanya tentang sesuatu yang didiamkan oleh karena itu dia bersabda, “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian…. adapun pada Zaman kita setelah Wahyu terputus dengan wafatnya Nabi SAW maka bertanyalah, bertanyalah tentang segala sesuatu yang diperlukan, karena sekarang perkara agama sudah tetap tidak ada penambahan maupun pengurangan.., bahkan wajib bagi setiap manusia untuk memahami ilmu agama Allah Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa siapa yng dikehendaki kebaikan oleh Allah maka dia akan dipahamkan dalama agama.”(HR.al-Bukhari dalam kitabul ‘ilmi dan Muslim dari Mu’awiyah)

Kemudian beliau Shalallahu’alaiahi wa salam bersabda, “dan apabila aku melarang dari sesuatu maka jauhilah,!!dan apa bila aku memerintahkan dengan suatu perintah maka lakukanlah sekemampuanmu.” Maka Beliau memberikan keumuman didalam masalah larangan dan memberikan kekhususan dalam perintah (maksudnya dalam masalah larangan tidak memakai kata tinggalkanlah semampumu, akan teapi tinggalkanlah, maka ini yang dimaksud umum-red).

Adapun dalam masalah larangan beliau besabada, “dan apa-apa yang aku larang maka tinggalkanlah’ , yakni apapun yang dilarang oleh Rasulullah ‘alaihis-shalatu was-salam terhadap kita maka kita harus menjauhinya, yang demikian itu karena suatu yang dilarangan adalah sifatnya ditinggalkan, maka larangan adalah perintah untuk meninggalkan, dan meninggalkan sesuatu itu bukan suatu yang sulit, setiap manusia mampu untuk meninggalkan sesuatu dan tidak ada kesulitan serta madharat baginya, hanya saja hal ini muqayad( terikat) dengan darurat, apabila seseorang terpaksa karena darurat untuk memakan suatu yang haram dan ketika itu tidak ada makanan selain itu dan dengan hal tersebut daruratnya bisa hilang maka hal tersebut menjadi boleh -sebagai mana yang telah dimaklumi-red, maka apabila terdapat suatu darurat untuk memakan suatu yang haram yang menyebabkan hal yang haram tersebut menjadi halal karena darurat, maka hal ini bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat: pertama: adalah tidak ada yang bisa meng hilangkan darurat tersebut kecuali hal itu, kedua: hal tersebut hendaknya bisa menghilangkan darurat tersebut.

Maka dengan dua syarat tadi bisa kita ketahui bahwa tidak ada darurat terhadap obat yang diharamkan, yakni jika ada obat akan tetapi haram maka hal tersebut tidak boleh…, karena: Pertama, bisa jadi penyakit tersebut sembuh dengan sebab yang lain yang bukan haram, bisa kesembuhan langsung dari Allah, atau dengan doa atau dengan ruqiyah dan obat yang lain. Kedua, dia tidak ditas keyakinan apabila berobat dengan obat tersebut akan sembuh.

Syaihk Salim bin ‘id al Hilaly berkata: (Dalam hadist ini terdapat) perintah untuk untuk meninggalkan pertanyaan tentang sesuatu yang belum terjadi karera dikawatirkan dengannya turun suatu kewajiban atau suatu perintah yang harus(ketikan masa turunya wahyu), karena banyak bertanya akan menghantarkan kepada sulitnya permasalah dan banyaknya permasalahan yang akan membuka pintu Syubhat yang menghantarkan kepada banyak ikhtilaf dan menghantarkan kepada kecelakaan.

Faidah –Faidah dari hadist tersebut:

1.Wajibnya meninggalkan segala sesuatu yang dilarang apa bila larangan tersebut ditekankan, karena tidak ada kesulitan untuk meninggalkanya, dan karan larangan tersebut bersifat umum.

2.mengerjakan suatu perintah terkadang ada suatu kesulitan , oleh karena itu pertanya tersebut sesuai dengan kemampuan.

3 Hendaknya menyibukan diri dengan sesuatu yang penting dan diperlukan secara mendesak pada saat itu juga, daripada menyibukan dengan sesuatu yang belum diperlukan.

4.hendaknya seorang muslim mencari apa yang dikabarkan dari Allah dan RasulNya kemudian bersungguh untuk memahaminya, dan tunduk mengikutinya sesuai dengan apa yang maksud oleh Allah, kemudian menyibukan diri beramal dengan hal tersebut, maka apabila itu termasuk perkara-perkara ilmiah maka benarkanlah dan yakinilah hakikatnya, dan apabila hal tersebut termasuk amaliyah maka keluarkanlah segala kemampuan untuk merealisasikanya (mengamalkannya).

*kalalah adalah apabila mayit meninggalkan harta warisan namun dia tidak mempunyai anak maupun bapak dan dia memiliki sudara dari bapa dan dari ibu. lihat tafsir Katsir 1/789, tentang tafsir surat An-Nisa ayat176, juga lihat Kitab al mawarist oleh Muhammad Ali Ash-Shobuni pada pembahasan tentang Kalalah.

Sumber:
1.Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hanbali, jilid 1/hal,238-244.
2.Syarh Riyadhlush-Shalihin min kalami sayidil Mursalin, oleh Muhamamad bin Shalih al ‘Utsaimin, Babul Amru bil Muhafazhah ‘Alas-sunnah wa Adabiha,Jilid 1/415-417.
3.Bahjatun Naadzhirin Syarh Riyadhus-Shalihin, oleh Salim bin ‘Ied al Hilaly. Jilid,1/236-237.

Disusun oleh:Galih Abu Jabal As-sundawy As-Sunny