Pertanyaan:

“Kalau kita asumsikan bahwasanya di sini terjadi tindakan keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang diakui oleh syariat bagi suatu kelompok, apakah boleh hal ini menjadi landasan bagi mereka untuk membunuh para pendukung pemimpin tersebut dan semua orang yang menjadi pegawainya seperti polisi dan tentara atau lainnya?”

Jawaban:

“Sesungguhnya saya telah mengabarkan kepada anda pada waktu yang lalu bahwa tidak boleh keluar dari ketaatan kepada pemimpin kecuali dengan dua syarat;

Pertama, adanya kekufuran yang nyata di mana mereka memiliki keterangan dari Allah Subhanahu waTa`ala tentangnya.

Kedua, kemampuan untuk mengganti pemimpin tersebut dengan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Dengan tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.