Pertanyaan :

Apa hukum ziarah kubur?

Jawaban :

Ziarah kubur hukumnya sunnah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya setelah sebelumnya pernah melarangnya, sebagaimana diriwayatkan dengan shahih darinya Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur, ketahuilah, berziarah-lah kepadanya, sesungguhnya ia mengingatkan kalian kepada akhirat.

Ziarah kubur untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran darinya adalah disunnahkan. Apabila manusia berziarah ke kubur orang-orang yang telah mendahului, di mana mereka sebelumnya ada bersamanya, mereka makan sebagaimana dia makan, begitu juga minum dan bersenang-senang dengan dunia mereka. Lalu jadilah mereka sekarang jaminan atas amal mereka. Jika baik maka (balasannya) kebaikan dan jika buruk, maka (balasannya) keburukan. Maka hendaknya ia mengambil pelajaran dan melembutkan hatinya serta menghadap kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dengan berhenti melakukan maksiat lalu (berubah untuk) taat kepadaNya. Sudah sepantasnya bagi yang melakukan ziarah kubur agar berdoa dengan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan diajarkannya kepada umatnya, “Beliau hanya mendoakan mereka dengan doa yang disyariatkan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ يَرْحَمُ اللهُ اْلمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَاْلمُسْتَأْخِرِينَ نَسْأَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Kesejahteraan atas kalian, negeri kaum mukminin. Insya Allah, kami menyusul kalian. Semoga Allah memberi rahmat kepada yang mendahului dari kami dan kalian dan orang-orang yang kemudian. Kami memohon kepada Allah ‘afiyat untuk kami dan kalian.

اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ

“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami (untuk mendapatkan) pahala (berziarah kepada) mereka dan janganlah Engkau menjadikan fitnah kepada kami sesudah mereka, dan ampunilah kami dan mereka.

Beliau membaca doa ini dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau membaca surah al-Fatihah saat ziarah kubur. Dan atas dasar inilah maka membaca surah al-Fatihah saat ziarah kubur adalah menyalahi yang disyariatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun ziarah kubur untuk wanita, maka hal itu diharamkan; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang melakukan ziarah kubur dan orang yang menjadikan di atasnya masjid dan lampu penerangan.

Perempuan tidak boleh melakukan ziarah kubur, yaitu bila ia keluar dari rumahnya dengan tujuan ziarah. Namun bila ia melalui kuburan tanpa bermaksud ziarah, maka tidak mengapa baginya berdiri dan memberi salam kepada penghuni kubur dengan doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya. Dari sini jelas ada perbedaan antara wanita yang keluar dari rumahnya bertujuan ziarah dan yang hanya kebetulan melewati pemakanan tanpa niat (ziarah), lalu ia berdiri sejenak dan memberi salam. Maka wanita pertama yang keluar dari rumahnya untuk ziarah telah melakukan hal yang diharamkan dan menghadapkan dirinya kepada laknat Allah ‘Azza Wa Jalla . Adapun wanita kedua, maka tidak apa-apa baginya.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.