Pertanyaan:

Saya menemukan anak kecil yang sudah menjadi mayat dan tidak berpakaian di air sungai yang mengalir. Anak ini baru dilahirkan, sedangkan tubuhnya lemas. Saya tidak bisa memandikannya seperti orang mati dan sesuai syariat Islam. Apakah saya berdosa menguburnya tanpa memandikan? Apakah yang harus saya lakukan andaikan hal itu terulang lagi?

Jawaban:

Apabila hal ini terulang lagi dan tidak mungkin memandikannya, para ulama berpendapat, bahwa ia ditayamumkan, yaitu (dengan cara) orang yang hidup memukulkan tanah dengan kedua telapak tangannya, dan mengusapkan pada wajah dan kedua tangannya dengan keduanya. Kemudian dikafani, dishalatkan dan dikebumikan.

Adapun yang telah terjadi dari anda, sesungguhnya tidak pantas bagi seseorang dalam perkara-perkara sulit seperti ini melakukan sesuatu sebelum bertanya kepada para ulama, berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla,

فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (Al-Anbiya’: 7).

Apalagi dalam perkara seperti ini yang kamu lakukan adalah untuk selain dirimu, bukan untuk dirimu sendiri. Maka kamu harus berhati-hati dan jangan tergesa-gesa hingga kamu bertanya kepada orang-orang yang berilmu.

Anak ini yang telah kamu lakukan padanya tadi, jika kamu belum menshalatkannya dan kamu mengetahui kuburnya, maka shalatlah di atas kuburnya, dan jika kamu tidak mengetahui kuburnya maka laksanakanlah shalat ghaib; karena wajib bagi kaum muslimin menshalatkan orang-orang yang meninggal dari mereka. Menshalatkan mayat, seperti yang sudah dimaklumi termasuk fardhu kifayah.

Apabila tidak bisa memandikan mayat karena terbakar atau yang lainnya, maka ia ditayamumkan. Bila ditakdirkan kondisi (mayat) termutilasi seperti yang pernah terjadi -kita berlindung kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dari hal itu- dalam sebagian kasus, maka caranya potongan-potongan ini dikumpulkan, dimandikan, diikat satu sama lain, semuanya dikafani, dan dishalatkan.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt