Pertanyaan:

Di sebagian tempat, ketika orang-orang membawa jenazah untuk dishalatkan, dan kemudian ke kuburan, mereka menutupi jenazah dengan tutupan yang bertuliskan Ayat Kursi atau beberapa ayat beragam dari al-Qur’an. Apakah perbuatan ini ada dasarnya di dalam syariat?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak ada dasarnya di dalam syara’ (syari’at red-) (maksudnya, menulis ayat-ayat al-Qur’an untuk menutupi jenazah di atas tanduan tidak ada dasarnya di dalam syara’), bahkan ia merupakan penghinaan terhadap firman Allah Ta’ala dengan menjadikannya sebagai penutup jenazah. Ia tidak memberi manfaat sedikit pun terhadap jenazah. Atas dasar inilah, maka wajib menjauhinya,

Pertama, tidak termasuk yang dicontohkan kaum salaf.

Kedua, perbuatan tersebut mengandung pelecehan terhadap al-Qur’an al-Karim.

Ketiga, itu didasari oleh keyakinan yang rusak (salah), yaitu bahwa hal ini berguna untuk jenazah, padahal ia tidak memberikan manfaat apapun kepadanya.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.