Pertanyaan:

Sebagian orang berpendapat, tanah hasil galian kubur, harus dimasukkan semuanya ke dalam kubur karena ia adalah hak jenazah, apakah benar demikian?

Jawaban:

Ini tidak benar, apabila tanahnya banyak dan lebih dari sejengkal, maka tidak sepantasnya dikubur dengannya karena meninggikan kubur lebih dari satu jengkal adalah menyalahi sunnah. Adapun menambah tanah kubur, para ulama berpendapat tidak perlu menambahnya.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.