Dept. Dakwah Al-Sofwa– Menikah merupakan sunnah (jalan hidup) para nabi dan rasul ‘alaihimus salam sebagaimana difirmankan Allah Subhannahu wa Ta\’ala, artinya, Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS, ar-Ra’d: 38)

Menikah juga merupakan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang dengannya akan diperoleh maslahat dunia dan akhirat, pribadi dan masyarakat, sehingga Allah menjadikannya sebagai salah satu tuntutan syara’.

Allah Subhannahu wa Ta\’ala berfirman,artinya, Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. 24:32)

Oleh karena itu, meyegerakan menikah bagi mereka yang telah memiliki kemampuan, merupakan syari’at yang perlu mendapat perhatian khusus, apalagi jika melihat fenomena-penomena belakangan ini yang menunjukkan adanya dekadensi (kemorosotan moral) di kalangan pemuda dan pemudi akibat pergaulan bebas atau hubungan di luar nikah, na’udzubillaahi min dzalik.

Suatu ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menuturkan kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib, “Tiga perkara wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda, ”Shalat jika telah masuk waktunya, jenazah bila telah siap dishalatkan, wanita sendirian jika telah ada jodoh-nya.” (HR. Ahmad)

Dalam hadits yang lain beliu bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa dari kalian mampu memberi nafkah maka hendaknya dia menikah karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena ia adalah kendali baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.” (QS. an-Nur: 33).

Maka, Islam menjadikan pernikahan sebagai salah satu prinsip kehidupan dan bagian dari syariatnya. Barangsiapa berpaling dari pernikahan dan meninggalkannya tanpa alasan, maka dia meninggalkan bagian dari agama, oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengajak anak-anak muda menikah.

Berangkat dari maksud dan tujuan yang mulia tersebut di atas dan sebagai bentuk kepedulian dan rasa ikut bertanggungjawab untuk menyiarkan sunnah ini, maka Yayasasn Al-Sofwa, telah mengikutsertakan dua orang utusan untuk mengikuti program Nikah Masal pada hari Ahad, 10 Rajab 1432 H / 12 Juni 2011 M, yaitu:

1. Krisna Andrianto, asal Jakarta dan saat ini sebagai penangggugnjawab program SMS Dakwah Gratis Yayasan Al-Sofwa.

2. Yusuf Supriyadi, asal NTB dan saat ini sebagai Imam dan mua’adzin masjid Jami\’ Al-Sofwa Jakarta.

Acara ini diselenggarakan oleh sebuah Yayasan Sosial ash-Shilah Indonesia dan diikuti oleh 100 pemuda dari kalangan da’i, aktifis dakwah, thalibul ilmi dan para pengajar di ponpes.

Semoga program yang mulia ini, dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi para peserta untuk membantu kebutuhan pernikahan mereka, dan dapat memberikan suritauladan yang baik bagi lembaga-lembaga lain untuk ikut serta membuat program serupa serta semoga Allah Ta’ala menjadikannya sebagai timbangan amal kebaikan bagi penyantunnya dan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam acara tersebut pada Hari Kiamat kelak. Amin. Wallaahu Musta’an. [Redaksi]