Pengantar cetakan keempat

Bismillâhirrahmânirrahîm

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi dan rasul yang terakhir, Muhammad shallallahu `alaihi wasallam. Amma ba’du;

Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah Ta`ala dan untuk membahagiakan setiap orang Islam, maka kitab yang berjudul “Hirâsatu al-Fadhîlah” ini telah mendapat respons positif dari berbagai kalangan ulama, pelajar dan semua orang yang memiliki ghaîrah atau kecemburuan agama. Banyak dari kalangan penyeru kebaikan saling berebut untuk mencetak dan menerbitkannya, sehingga buku ini mampu tercetak sekitar 500.000 eksemplar hanya dalam tempo dua bulan. Akan tetapi, permintaan terhadapnya terus mengalir, maka pada cetakan kali ini saya pandang perlu untuk menambahkan sekitar sembilan indeks, baik yang bersifat teoritis maupun ilmiah. Kemudian memperbaiki sedikit kesalahan cetak yang terjadi, dan memasukkan dua nukilan penting dari kedua al-Hafizh Ibnu al-Qayyim rahimahullah dan Ibnu Hajar rahimahullah, serta beberapa tambahan penting lainnya.

Perlu saya kemukakan di sini, bahwa saya telah menukil dari syeikh Ahmad Syakir dalam enam tempat pembahasan, untuk memberikan gambaran tentang jihad seorang ulama dengan penanya dalam menghadapi berbagai slogan-slogan sesat, yang mengatasnamakan gerakan “emansipasi wanita”. Hal itu karena dikhawatirkan jika seseorang bersikap diam atas suatu kemungkaran, maka ia bisa digolongkan orang-orang yang senang terhadap penyebarannya di lingkungan orang-orang yang beriman, sebagaimana yang ada dalam tafsir ayat ini.

Juga saya kemukakan, bahwa slogan-slogan sesat atas nama “emansipasi wanita”, yang diusung dari satu negara ke negara lain sejak lebih dari seratus tahun yang lalu, melalui tulisan kaum pengumbar fitnah ini, tiada lain hanyalah konspirasi para penulis buku untuk mendongkel hijab. Fitnah ini pada esensinya adalah perang pemikiran dengan berbaju agama, di samping merupakan upaya untuk mengangkat prinsip jahat mereka, yaitu “emansipasi wanita” yang tegak di atas dasar “sekulerisasi” dalam segala urusan mereka.

Begitu pula perlawanan para ulama terhadap mereka dalam masalah hijab ini, bukan dikarenakan hal itu termasuk bab rajah (yang unggul) maupun marjûh (yang kalah), seperti keadaan mereka terhadap para ulama tulen, mengingat para penulis buku ini umumnya bukan pakar dalam bidang itu, baik dalam hal kesamaan maupun perbedaan pandangan.

Namun, sebagai antisipasi dari para ulama reformis terhadap kaum perusak di muka bumi ini, maka pembicaraan bersama mereka seputar masalah “kewajiban memakai hijab dengan jilbab dan kerudung”, menjadi salah satu pokok agama untuk melawan para westernis yang mempropagandakan kemungkaran. Hal itu guna menangkal kekejian dan cemoohan mereka dan menghambat tujuan mereka, yaitu sekulerisasi atau memisahkan agama dari urusan kehidupan.

Barangkali inilah yang perlu dijelaskan. Akhirnya, hanya Allah-lah sebagai penolong bagi hamba-hamba-Nya yang saleh.

Pengarang

Bakar Abdullah Abu Zaid

Thaif, 22/2/1421 H