Pertama: Dalil-dalil dari al-Qur’an al-Karim:

Banyak ditemukan ayat-ayat al-Qur’an al-Karim yang membahas tentang masalah ini, semisal dalam surat an-Nรปr dan al-Ahzรขb yang menegaskan kewajiban memakai hijab untuk selamanya bagi wanita kaum mukminin, yaitu:

  • Dalil pertama, adalah firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ู‘ูŽ

    ” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu”, yang terdapat dalam surat al-Ahzรขb ayat 32 โ€“ 33 yang berbunyi:

    ูŠูŽุงู†ูุณูŽุขุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ูŽุณู’ุชูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุญูŽุฏู ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุขุกู ุฅูู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽูŠู’ุชูู†ู‘ูŽ ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุฎู’ุถูŽุนู’ู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ููŽูŠูŽุทู’ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูููŠ ู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุฑูŽุถูŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ุงู‹ ู…ู‘ูŽุนู’ุฑููˆูู‹ุง ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ูููŠ ุจููŠููˆุชููƒูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽุชูŽุจูŽุฑู‘ูŽุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑู‘ูุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ุงู’ู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉูŽ ูˆูŽุกูŽุงุชููŠู†ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฃูŽุทูุนู’ู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู . ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‡ู ู„ููŠูุฐู’ู‡ูุจูŽ ุนูŽู†ูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูุฌู’ุณูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ูˆูŽูŠูุทูŽู‡ู‘ูุฑูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุทู’ู‡ููŠุฑู‹ุง

    ” Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    Perintah Allah ini memang disampaikan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam, namun pada dasarnya berlaku bagi semua wanita yang beriman. Adapun di sini Allah Taโ€™ala mengkhususkannya bagi istri-istri Rasulullah saja, itu tidak lain karena posisi, kedudukan dan kedekatan mereka dengan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam, di samping bahwa mereka merupakan suri teladan bagi para wanita yang beriman.

    Allah Taโ€™ala berfirman:

    ูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู‚ููˆุง ุฃูŽู†ููุณูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ููŠูƒูู…ู’ ู†ูŽุงุฑู‹ุง

    ” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api nerakaโ€. (QS. at-Tahrรฎm: 6).

    Ayat ini disampaikan kepada orang-orang yang beriman. Padahal diyakini, bahwasanya istri-istri Nabi itu tidak mungkin melakukan perbuatan zina. Yang demikian ini sudah menjadi bentuk semua perintah dalam al-Qurโ€™an dan sunnah Rasululah shallallahu โ€˜alaihi wasallam. Karena, maksud dari perintah ini pada dasarnya berlaku umum, mengingat syariat Islam memang diperuntukkan dan diberlakukan secara umum bagi semua manusia. Sebagaimana terdapat kaidah yang mengatakan, bahwa โ€œal-โ€˜ibratu bi โ€˜umรปmi al-lafdzi, lรข bi khushรปshi as-sababโ€ (Dasar pengambilan hukum dari nash-nash al-Qurโ€™an maupun hadis, adalah keumumam lafazhnya, bukan kekhususan sebabnya). Kaidah ini akan tetap berlaku bagi semua nash-nash yang ada, selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususan nash-nash tersebut.

    Sedangkan di sini, tidak ada satu pun dalil yang menyatakan kekhususan ayat di atas. Sebagaimana itu terjadi pada firman Allah yang ditujukan kepada Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam:

    ู„ูŽุฆูู†ู’ ุฃูŽุดู’ุฑูŽูƒู’ุชูŽ ู„ูŽูŠูŽุญู’ุจูŽุทูŽู†ู‘ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽู„ูŽุชูŽูƒููˆู†ูŽู†ู‘ูŽ ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุงุณูุฑููŠู†ูŽ

    โ€œJika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.โ€ (QS. az- Zumar:65)

    Oleh karena itu, maka hukum-hukum yang terkandung dalam kedua ayat ini dan yang semisalnya, tentu saja berlaku umum bagi semua wanita yang beriman. Contohnya, seperti larangan melontarkan kata-kata “ah” terhadap kedua orang tua yang ada dalam firman Allah Taโ€™ala yang berbunyi:

    ููŽู„ุงูŽ ุชูŽู‚ูู„ ู„ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃููู‘ู

    โ€œMaka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan โ€˜”ah” โ€œ (QS. al-Isrรขโ€™:23). Maka, di sini tentunya memukul lebih dilarang dan diharamkan lagi.

    Bahkan, di dalam kedua ayat al-Ahzรขb tersebut terdapat suatu keterkaitan yang menjelaskan, bahwa hukum hijab berlaku umum bagi istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam maupun yang lainnya, yaitu: firman Allah Taโ€™ala yang artinya:“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya”.(QS. al-Ahzรขb: 33). Ini merupakan kewajiban-kewajiban umum yang bisa diketahui dalam agama secara pasti (dharรปrah).

    Jika hal itu telah diketahui, maka selanjutnya di dalam kedua ayat ini terdapat beberapa poin yang menyatakan kewajiban berhijab dan menutup muka bagi seluruh wanita yang beriman, di mana itu bisa dilihat dari tiga aspek berikut ini:

    Aspek pertama,larangan merendahkan suara. Allah Taโ€™ala melarang istri-istri Rasulullah beserta para wanita kaum mukminin, untuk merendahkan suara dan menghaluskannya di hadapan kaum laki-laki. Larangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya keinginan berzina bagi orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, dan bahkan cenderung menggerakkan hatinya itu kepada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina. Semestinya para wanita berbicara seperlunya saja, tanpa bertele-tele, banyak basa-basi dan diperhalus-haluskan suaranya.

    Aspek pertama yang berupa larangan merendahkan suara ini, merupakan target poin paling urgen dalam rangka menyatakan kewajiban berhijab bagi para wanita yang beriman. Dan, sesungguhnya menjauhi dari perbuatan ini bagi seorang wanita, termasuk bagian dari upaya menjaga kemaluannya. Namun, itu tidak akan terwujud tanpa ditopang oleh rasa malu, sifat ‘iffah dan kewajaran. Dan kesemuanya ini pada dasarnya terkandung dan bisa direalisasikan melalui hijab. Oleh karena itu, maka pada aspek berikutnya dibahas tentang perintah yang secara gamblang menyuruh untuk berhijab di dalam rumah.

    Aspek kedua, adalah firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽู‚ูŽุฑู’ู†ูŽ ููู‰ ุจููŠููˆุชููƒูู†ู‘ูŽ

    “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu”. (QS. al-Ahzรขb: 33). Ini berhubungan dengan perintah untuk menutup seluruh tubuh wanita, dengan berada di dalam rumah, dari pandangan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.

    Ayat ini adalah perintah Allah Taโ€™ala yang ditujukan baik kepada istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam maupun para wanita kaum mukminin lainnya, agar berdiam diri, menetap dan tenang di dalam rumah. Karena, rumah merupakan tempat tugas dan aktivitas hariannya. Juga, agar mereka menahan diri untuk keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa, atau dikarenakan suatu keperluan yang mendesak.

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Masโ€™ud radhiallahu โ€˜anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

    ุงู’ู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉูŒ, ููŽุฅูุฐูŽุง ุฎูŽุฑูŽุฌูŽุชู’ ุงูุณู’ุชูŽุดู’ุฑูŽููŽู‡ูŽุง ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู, ูˆูŽุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ู…ูŽุง ุชูŽูƒููˆู’ู†ู ู…ูู†ู’ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุฑูŽุจูู‘ู‡ูŽุง ูˆูŽู‡ููŠูŽ ูููŠู’ ู‚ูŽุนู’ุฑู ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูŽุง

    โ€œWanita itu adalah aurat. Jika ia keluar (rumah), maka setan bergegas mendekatinya. Sedang wanita dalam keadaan paling dekat dari rahmat Tuhannya, ketika ia berada di dalam rumahnyaโ€. (HR. Tirmizi dan Ibnu Hibban).

    Syeikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya al-Fatรขwรข berkata, โ€œOleh karena wanita wajib dilindungi dan dijaga, tidak seperti laki-laki, maka dikhususkan baginya untuk mengenakan hijab, tidak memamerkan perhiasan dan tidak tabarruj (menampilkan dandanan). Maka, wajib bagi seorang wanita menutup tubuhnya, dengan pakaian atau dengan berdiam diri di dalam rumahnya, di mana yang demikian ini tidak wajib bagi kaum laki-laki. Karena, penampilan wanita terhadap laki-laki lain, merupakan penyebab munculnya fitnah. Padahal, laki-laki adalah penguasa atas mereka.โ€ (Lihat: al-Fatรขwรข 15/297)

    Begitu pula dalam kitab yang sama, beliau berkata, โ€œSebagaimana hal itu meliputi ghaddu al-bashar (menundukkan pandangan) terhadap aurat orang lain dan melihat hal-hal yang diharamkan lainnya, begitu juga mencakup ghaddu al-bashar terhadap rumah orang lain. Maka, rumah seseorang seperti halnya pakaiannya, adalah sebagai penutup tubuhnya.

    Allah Taโ€™ala menyebut ayat tentang ghaddu al-bashar dan menjaga kemaluan ini, setelah ayat istiโ€™dzรขn, yaitu: ayat berisi anjuran untuk meminta izin bila ingin masuk rumah orang lain. Hal itu, mengingat rumah bisa dikatakan sebagai penutup seperti pakaian yang menutupi badan. Sebagaimana pada sisi lain, Allah Taโ€™ala menggabungkan antara dua pakaian ini di dalam firman-Nya:

    ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู…ู‘ูŽุง ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ุธูู„ุงูŽู„ุงู‹ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู… ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูุจูŽุงู„ู ุฃูŽูƒู’ู†ูŽุงู†ู‹ุง ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุณูŽุฑูŽุงุจููŠู„ูŽ ุชูŽู‚ููŠูƒูู…ู ุงู„ู’ุญูŽุฑู‘ูŽ ูˆูŽุณูŽุฑูŽุงุจููŠู„ูŽ ุชูŽู‚ููŠูƒูู… ุจูŽุฃู’ุณูŽูƒูู…ู’

    โ€œDan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan โ€.(QS. an-Nahl:81).

    Maka, hal-hal tersebut merupakan pelindung terhadap apa yang dapat membahayakan, seperti: rasa panas, terik matahari dan dingin. Juga, terhadap keusilan orang lain, semisal: keisengan pandangan mata, kejahilan tangan dan lain sebagainya.” (Lihat: al-Fatรขwรข 15 /379)

    Aspek ketiga, adalah firman Allah Taโ€™ala yang berbunyi:

    ูˆูŽู„ุงูŽุชูŽุจูŽุฑู‘ูŽุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑู‘ูุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ุงู’ู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰

    โ€œDan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuluโ€.( QS. al-Ahzรขb: 33)

    Ketika Allah Taโ€™ala menyuruh kaum wanita untuk berdiam diri di dalam rumah, maka pada waktu yang bersamaan, Allah Taโ€™ala juga melarang mereka untuk mengikuti kebiasaan orang-orang Jahiliyah dulu, yaitu: dengan sering keluar rumah, atau keluar dalam keadaan berdandan, memakai wangi-wangian, dalam keadaan muka terbuka, dan menampilkan segala keindahan dan perhiasan yang diperintahkan Allah Taโ€™ala untuk ditutupi.

    Tabarruj berasal dari lafazh โ€œburjโ€. Lalu berkembang artinya menjadi, “menampakkan perhiasan dan keindahan-keindahan tubuh wanita”, semisal: kepala, muka, leher, dada, lengan, betis dan bentuk tubuh yang serupa lainnya. Atau, bisa berupa keindahan yang berasal dari perhiasan yang diciptakan. Hal itu, karena sering keluar rumah atau keluar dalam keadaan terbuka aurat, itu merupakan kerusakan dan fitnah yang sangat besar.

    Adapun pemberian sifat terhadap orang-orang Jahiliyah dengan sebutan โ€œpertamaโ€ di sini, merupakan bentuk penyifatan yang menjelaskan. Seperti lafazh โ€œkรขmilahโ€ dalam firman Allah Taโ€™ala:

    ุชูู„ู’ูƒูŽ ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŒ ูƒูŽุงู…ูู„ูŽุฉูŒ

    โ€œItulah sepuluh (hari) yang sempurnaโ€. (QS. al-Baqarah: 196).

    Juga, seperti lafazh โ€œal-รปlรขโ€ dalam firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุนูŽุงุฏู‹ุง ุงู’ู„ุฃููˆู„ูŽู‰

    โ€œDan bahwasanya Dia telah membinasakan kaum ‘Aad yang pertamaโ€. (QS. an-Najm:50).

    Sedangkan tabarruj dapat terjadi dengan beberapa faktor yang insya Allah akan dibahas pada dasar yang keenam.

  • Dalil Kedua, adalah ayat hijab.

    Allah Taโ€™ala berfirman:

    ูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู„ุงูŽุชูŽุฏู’ุฎูู„ููˆุง ุจููŠููˆุชูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุฅูู„ุขู‘ูŽ ุฃูŽู† ูŠูุคู’ุฐูŽู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุทูŽุนูŽุงู…ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู†ูŽุงุธูุฑููŠู†ูŽ ุฅูู†ูŽุงู‡ู ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ุฅูุฐูŽุง ุฏูุนููŠุชูู…ู’ ููŽุงุฏู’ุฎูู„ููˆุง ููŽุฅูุฐูŽุง ุทูŽุนูู…ู’ุชูู…ู’ ููŽุงู†ุชูŽุดูุฑููˆุง ูˆูŽู„ุงูŽู…ูุณู’ุชูŽุฆู’ู†ูุณููŠู†ูŽ ู„ูุญูŽุฏููŠุซู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุคู’ุฐููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ููŽูŠูŽุณู’ุชูŽุญู’ูŠู ู…ูู†ูƒูู…ู’ ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ู„ุงูŽูŠูŽุณู’ุชูŽุญู’ูŠู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽู‚ู‘ู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูŽุชูŽุงุนู‹ุง ููŽุณู’ุฆูŽู„ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ูˆูŽุฑูŽุขุกู ุญูุฌูŽุงุจู ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ุฃูŽุทู’ู‡ูŽุฑู ู„ูู‚ูู„ููˆุจููƒูู…ู’ ูˆูŽู‚ูู„ููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู…ูŽุงูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูุคู’ุฐููˆุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽู„ุขูŽุฃูŽู† ุชูŽู†ูƒูุญููˆุง ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูŽู‡ู ู…ูู† ุจูŽุนู’ุฏูู‡ู ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูู†ุฏูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽุธููŠู…ู‹ุง . ุฅูู† ุชูุจู’ุฏููˆุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุชูุฎู’ูููˆู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุจููƒูู„ู‘ู ุดูŽู‰ู’ุกู ุนูŽู„ููŠู…ู‹ุง . ู„ุงู‘ูŽุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุกูŽุงุจูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุขุฃูŽุจู’ู†ูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุขุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุขุฃูŽุจู’ู†ูŽุขุกู ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุขุฃูŽุจู’ู†ูŽุขุกู ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽู†ูุณูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽู…ูŽุงู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููŠู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ู‘ู ุดูŽู‰ู’ุกู ุดูŽู‡ููŠุฏู‹ุง

    ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. al-Ahzรขb: 53-55)

    Ayat yang pertama dikenal dengan nama “ayat hijab”, karena merupakan ayat pertama yang diturunkan tentang kewajiban memakai hijab bagi istri-istri Rasulullah dan para wanita kaum mukminin. Ayat tersebut turun pada bulan Dzul Qa’dah tahun ke-5 H.

    Adapun sebab turunnya ayat tersebut, adalah sebagaimana dijelaskan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiallahu โ€˜anhu, ia berkata, “Umar bin Khaththab radhiallahu โ€˜anhu bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam, berkunjung kepadamu orang baik dan orang jahat, maka seandainya engkau memerintahkan kepada istri-istrimu untuk mengenakan hijab? Lalu, Allah pun menurunkan ayat tentang perintah memakai hijab. (HR. Imam Ahmad dan Bukhari dalam kitab Shahรฎh-nya).

    Ini adalah salah satu ucapan Umar bin Khaththab radhiallahu โ€˜anhu, yang akhirnya dibenarkan oleh wahyu Allah Taโ€™ala dan termasuk keistimewaan agung yang dimilikinya.

    Pada saat ayat ini turun, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam segera menutupi istri-istrinya agar terhindar dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Begitu pula, kaum muslimin serentak menutupi istri-istri mereka dari penglihatan laki-laki lain, yaitu: dengan menutupi tubuh istri mereka mulai dari kepala hingga kedua telapak kaki, dan menutupi semua perhiasan yang dikenakannya (maksudnya: zรฎnah muktasabah). Dengan demikian, hijab adalah kewajiban yang berlaku bagi semua wanita yang beriman selamanya sampai hari kiamat. Adapun konotasi ayat tersebut terhadap kewajiban berhijab terdiri dari berbagai aspek, antara lain:

    Aspek pertama, pada saat ayat ini diturunkan, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam beserta sahabatnya radhiallahu โ€˜anhum seketika menutupi semua istri mereka. Mereka menutupi muka, seluruh anggota tubuh dan perhiasan yang dipakai oleh istri mereka. Tindakan semacam ini terus berlanjut bagi istri orang-orang yang beriman, dan bahkan merupakan ijma’ amali yang menunjukkan umumnya hukum ayat ini bagi semua wanita yang beriman.

    Oleh karena itu, Ibnu Jarir rahimahullah ketika menafsirkan ayat :

    ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูŽุชูŽุงุนู‹ุง ููŽุณู’ุฆูŽู„ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ูˆูŽุฑูŽุขุกู ุญูุฌูŽุงุจู

    Beliau berkata, ” Dan jika kalian meminta sesuatu keperluan kepada istri-istri Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam dan istri orang-orang beriman yang bukan istri kalian, maka mintalah dari balik tabir. Maksudnya, dari belakang tabir yang menutupi antara kalian dan mereka.”

    Aspek kedua, di dalam firman Allah atau ayat hijab ini terdapat pernyataan:

    ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ุฃูŽุทู’ู‡ูŽุฑู ู„ูู‚ูู„ููˆุจููƒูู…ู’ ูˆูŽู‚ูู„ููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œCara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati merekaโ€

    Ini merupakan ‘illah (alasan) terhadap kewajiban memakai hijab yang ada dalam firman Allah:

    ููŽุณู’ุฆูŽู„ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ูˆูŽุฑูŽุขุกู ุญูุฌูŽุงุจู

    โ€œmaka mintalah dari belakang tabirโ€, yaitu: melalui pendekatan isyarat dan peringatan. Adapun hukum ‘illah di sini bersifat umum terhadap hal yang di-‘illah-kan, karena kesucian hati laki-laki dan perempuan serta keselamatannya dari kecurigaan, adalah suatu yang dituntut dari semua orang Islam. Maka, kewajiban mengenakan hijab bagi istri kaum mukminin, tentunya menjadi suatu yang lebih diutamakan daripada kewajiban berhijab bagi istri-istri Rasulullah, dikarenakan istri-istri Rasulullah itu โ€“tanpa diragukan lagi- adalah wanita yang suci dan bersih dari semua cela dan kekurangan.

    Maka menjadi jelaslah, bahwa hukum kewajiban hijab di sini berlaku umum bagi semua wanita, tidak khusus untuk istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam. Karena, keumuman ‘illah yang ada pada hukum ini, merupakan bukti nyata yang menunjukkan keumuman hukum ini. Apakah mungkin seorang muslim mengatakan, bahwa illah ini, yaitu: ayat yang berbunyi:

    ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ุฃูŽุทู’ู‡ูŽุฑู ู„ูู‚ูู„ููˆุจููƒูู…ู’ ูˆูŽู‚ูู„ููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œCara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati merekaโ€, tidak dimaksudkan seorang pun dari kaum mukminin? Sungguh, ini merupakan illah yang lengkap dan sempurna, di mana tidak ada sedikit pun tujuan dari perintah diwajibkannya hijab ini, melainkan semuanya telah tercakup di dalamnya.

    Aspek ketiga, kaidah yang mengatakan, bahwa dasar pertimbangan hukum adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab, kecuali bila ada dalil yang menyatakan kekhususannya. Memang, kebanyakan ayat al-Qur’an pada dasarnya memiliki sebab diturunkannya. Namun, membatasi hukum ayat-ayat itu hanya sebatas pada sebab-sebabnya saja, tanpa suatu dalil, merupakan upaya mematikan syariat. Jika seperti itu yang terjadi, lalu di mana lagi bagian orang-orang yang beriman?

    Alhamdulillah, di sini semuanya menjadi jelas. Kemudian itu diperjelas lagi oleh kaidah pengarahan khithรขb (perintah) Allah Taโ€™ala dalam konteks syariat; yaitu: bahwa khithรขb yang ditujukan kepada satu orang, hukumnya berlaku umum bagi seluruh umat, karena adanya kesamaan dalam hukum-hukum taklรฎf (pembebanan);dan itu selama tidak ada dalil rujukan yang menyatakan kekhususannya. Padahal dalam ayat hijab ini, tidak ditemukan satu pun dalil yang menjadi pengkhusus baginya.

    Sedangkan Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam ketika membaโ€™iat kaum wanita pernah bersabda:

    ุฅูู†ู‘ููŠู’ ู„ุงูŽ ุฃูุตูŽุงููุญู ุงู„ู†ู‘ูุณุขุกูŽ, ูˆูŽู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู„ููŠู’ ู„ุงูู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽู‚ูŽูˆู’ู„ููŠู’ ู„ู…ูุงูุฆูŽุฉู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู

    โ€œSesungguhnya aku tidak menjabat tangan para wanita, dan tiadalah ucapanku kepada seorang wanita melainkan itu seperti ucapanku kepada seratus orang wanitaโ€.

    Aspek keempat, istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam adalah ibu bagi seluruh kaum mukminin, sebagaimana firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูู‡ู ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชูู‡ูู…ู’

    โ€œDan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.โ€(QS. al-Ahzรขb:6), dan hukum menikahi mereka sampai kapan pun diharamkan bagi kaum muslimin, karena hal itu seperti menikahi ibu kandung sendiri. Firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽู„ุขูŽุฃูŽู† ุชูŽู†ูƒูุญููˆุง ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูŽู‡ู ู…ูู† ุจูŽุนู’ุฏูู‡ู ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง

    โ€œDan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat.โ€ (QS. al-Ahzรขb: 53).

    Jika memang istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam seperti demikian adanya, maka tentunya pembatasan perintah untuk memakai hijab hanya kepada mereka saja, bukan untuk wanita lainnya, menjadi tidak ada artinya sama sekali. Oleh sebab itulah, maka pemberlakuan hukum memakai hijab ini menjadi umum bagi semua wanita yang beriman, hingga datang hari kiamat nanti. Hal inilah yang telah dipahami oleh para sahabat Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam, sebagaimana yang telah dipaparkan pada pembahasan terdahulu, di mana mereka serentak menutupi istri-istri mereka dari penglihatan laki-laki lain, begitu diturunkannya ayat perintah hijab ini.

    Aspek kelima, di antara beberapa petunjuk yang menyatakan keumuman hukum kewajiban memakai hijab bagi semua wanita yang beriman adalah, bahwa Allah Taโ€™ala telah membuka ayat hijab ini dengan firman-Nya:

    ูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู„ุงูŽุชูŽุฏู’ุฎูู„ููˆุง ุจููŠููˆุชูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุฅูู„ุขู‘ูŽ ุฃูŽู† ูŠูุคู’ุฐูŽู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’

    โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkanโ€ (QS. al-Ahzรขb : 53).

    Artinya, permohonan izin ini sebagai tata krama umum yang berlaku untuk semua rumah orang-orang yang beriman. Dan tak ada satu pun orang yang mengatakan, bahwa hukum ini hanya berlaku untuk rumah yang dimiliki Rasululllah semata, dan bukan semua rumah orang-orang yang beriman.

    Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitabnya Tafsรฎr al-Qurรขn al-โ€˜Adhรฎm berkata, โ€œOrang-orang yang beriman dilarang masuk tempat tinggal Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam tanpa meminta izin terlebih dahulu, sebagaimana hal itu telah mereka lakukan di dalam rumah mereka pada masa Jahiliyah dan masa permulaan Islam. Sehingga, Allah pun cemburu kepada mereka dengan memberlakukan syariat yang sama. Semua itu sebagai penghormatan Allah Taโ€™ala kepada mereka. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

    ุฅููŠู‘ูŽุงูƒูู…ู’ ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูุฎููˆู’ู„ูŽ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณุขุกู …… ุงู„ุญุฏูŠุซ

    โ€œ Janganlah kalian memasuki rumah yang terdapat para wanita.โ€ (Lihat Tafsรฎr al-Qurรขn al-โ€˜Adhรฎm 3/505).

    Barangsiapa yang mengkhususkan kewajiban memakai hijab hanya berlaku bagi istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam semata, maka sebagai konsekwensinya, ia harus membatasi pula hukum istiโ€™dzรขn (meminta izin ketika ingin masuk ke dalam rumah orang lain) di sini, juga hanya berlaku untuk rumah-rumah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam saja. Sayangnya, tidak ada satu pun orang yang mengatakan atau berpendapat seperti itu.

    Aspek keenam, di antara yang menyatakan umumnya ayat hijab di atas adalah, bahwa ayat setelahnya berbunyi:

    ู„ุงู‘ูŽุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุกูŽุงุจูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œ Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka โ€œ. (QS. al-Ahzรขb: 55).

    Dari sini disimpulkan, bahwa menafikan atau meniadakan โ€œdosaโ€ yang ada dalam ayat ini, sebagai pengecualian dari landasan umum, yaitu: kewajiban berhijab.

    Sedangkan klaim yang menyatakan, bahwa pengkhususan terhadap landasan pertama (al-โ€˜ashl) mengharuskan pengkhususan terhadap cabangnya (al-farโ€™), adalah klaim yang menurut ijmaโ€™ atau kesepakatan ulama tidak bisa diterima. Hal itu, sebagaimana diketahui dari umumnya bentuk peniadaan โ€œdosaโ€, yang ada pada masalah keluarnya wanita di depan muhrim-muhrimnya, semisal: bapaknya; dengan muka dan kedua telapak tangannya terbuka, tanpa memakai penutup. Adapun terhadap orang-orang yang bukan muhrimnya, maka diwajibkan baginya untuk menutup tubuhnya dari penglihatan mereka.

    Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsiri ayat ini berkata, โ€œManakala Allah Taโ€™ala memerintahkan para wanita untuk berhijab dari laki-laki yang bukan muhrim mereka, maka Allah Taโ€™ala pun menjelaskan, bahwa mereka tidak diwajibkan untuk berhijab terhadap kerabat dekat mereka. Sebagaimana Allah Taโ€™ala telah memberi pengecualian bagi para kerabat dekat tersebut dalam surat an-Nรปr, yaitu: dalam firman-Nya:

    ูˆูŽู„ุงูŽูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œDan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka.โ€ (QS. an Nรปr: 31) (Lihat Tafsรฎr al-Qurรขn al-โ€˜Adhรฎm 3/506).

    Ayat ini insya Allah akan ditulis secara lengkap pada dalil keempat nanti. Sementara, Ibnu al-Arabi rahimahullah menyebut ayat ini dengan istilah โ€œรขyat ad-dhamรขirโ€ (ayat kata ganti), mengingat ayat ini merupakan ayat dalam al-Qur’an, yang di dalamnya paling banyak terdapat dhamรฎr (kata ganti).

    Aspek ketujuh, di antara hal yang menyatakan keumuman ayat hijab dan membatalkan pengkhususannya, adalah firman Allah subahnahu wataโ€™ala yang menyebutkan:

    ูˆูŽู†ูุณูŽุขุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ

    โ€œDan istri-istri orang mukminโ€, yang terdapat dalam firman Allah Taโ€™ala:

    ูŠูŽุขุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูู„ ู„ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุขุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ุฌูŽู„ุงูŽุจููŠุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œHai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.(QS.al-Ahzรขb: 59)

    Dengan demikian, maka jelaslah keumuman tentang kewajiban memakai hijab yang berlaku sampai kapan pun (untuk selamanya) bagi para wanita yang beriman.

  • Dalil ketiga, adalah ayat hijab kedua yang memerintahkan untuk mengulurkan jilbab.

    Allah subhanahu wataโ€™ala berfirman:

    ูŠูŽุขุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูู„ ู„ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุขุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ุฌูŽู„ุงูŽุจููŠุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู† ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ุงูŽ ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู‹ุง

    โ€œHai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ (QS. al-Ahzรขb:59)

    Imam Suyuthi rahimahullah berkata, โ€œAyat ini adalah ayat hijab yang berlaku bagi seluruh wanita. Di dalamnya berisi kewajiban untuk menutupi kepala dan wajah merekaโ€.

    Di dalam ayat ini, Allah Taโ€™ala secara khusus telah menyebut istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam dan putri-putrinya. Hal itu, mengingat tingginya kedudukan mereka, dan bahwa mereka lebih berhak untuk mengamalkannya dibandingkan yang lain, dikarenakan kedekatan mereka di sisi Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam. Sedangkan Allah Taโ€™ala berfirman:

    ูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู‚ููˆุง ุฃูŽู†ููุณูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู‡ู’ู„ููŠูƒูู…ู’ ู†ูŽุงุฑู‹ุง

    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api nerakaโ€. (QS. at-Tahrรฎm:6)

    Kemudian, Allah Taโ€™ala memberlakukan hukum memakai hijab ini bagi semua wanita yang beriman. Ayat ini seperti halnya pada ayat hijab yang pertama, memiliki kandungan yang sangat jelas, yaitu: diwajibkan bagi semua wanita yang beriman, agar menutup wajah, seluruh tubuh beserta perhiasan yang dipakainya, dari pandangan laki-laki lain yang bukan muhrim mereka. Sedangkan hijab tersebut adalah, dengan memakai jilbab yang dapat menutupi wajah, seluruh tubuh beserta perhiasan yang dipakai. Semua ini dimaksudkan, agar wanita yang berhijab tersebut berbeda dengan para wanita jahiliyah yang terbuka auratnya. Sehingga, bagi para wanita yang berhijab, akan terjaga dari tangan jahil yang berupaya mengusiknya.

    Adapun dalil-dalil dalam ayat ini, yang menyatakan perintah menutup wajah, terdiri dari beberapa aspek berikut ini:

    Aspek pertama, makna jilbab di dalam ayat ini, adalah sebagaimana dalam bahasa Arab; yaitu: pakaian besar yang bisa menutupi seluruh tubuh. Disebut juga dengan al-mulรขah dan al-โ€˜abรขah. Dipakai wanita di atas pakaiannya, mulai dari atas kepala dalam keadaan menjulur ke bawah sampai muka, seluruh tubuh dan perhiasan yang melekat pada tubuhnya, lalu memanjang hingga menutupi kedua telapak kakinya.

    Dengan demikian, maka menutup muka dengan jilbab sebagaimana menutup seluruh anggota tubuh lainnya, secara bahasa maupun syarโ€™i, adalah suatu keharusan.

    Aspek kedua, bahwa jilbab dipakai untuk menutup muka, merupakan makna yang pertama kali dimaksud di sini. Hal itu, mengingat realitas yang tampak pada sebagian kaum wanita zaman jahiliyah dulu, adalah muka mereka. Lalu, Allah Taโ€™ala memerintahkan kepada istri-istri Nabi dan para wanita yang beriman, agar menutupi muka mereka, dengan menjulurkan jilbab yang mereka pakai ke arah mukanya.

    Sedangkan untuk mengungkapkan perintah tersebut, di sini Allah Taโ€™ala menggunakan lafazh โ€œyudnรฎnaโ€, dengan huruf bantu โ€œโ€™alaโ€, yang mengandung arti: menjulurkan. Sedang menjulurkan hanya bisa dilakukan dari atas. Berarti, di sini maksudnya: mulai dari atas kepala sampai ke muka dan badan.

    Aspek ketiga, bahwa penutupan jilbab pada muka dan seluruh tubuh beserta perhiasan yang dipakai, adalah sebagaimana yang telah dipahami oleh istri-istri para sahabat Nabi โ€“semoga Allah meridhai mereka-. Hal itu sesuai dengan riwayat Abdurrrazaq dalam kitab โ€œal-Mushannafโ€, dari Ummu Salamah radhiallahu โ€˜anha yang berkata:

    ู„ูŽู…ุงูŽู‘ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽุชู’ ู‡ุฐูู‡ู ุงู„ุขูŠูŽุฉู: (ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู† ุฌูŽู„ุงูŽุจููŠุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ….) ุงู„ุขูŠุฉูŽ, ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู†ูุณุขุกู ุงู’ู„ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููƒูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูุคููˆู’ุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ุงู’ู„ุบูุฑู’ุจูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽูƒูŠู’ู†ูŽุฉู, ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูƒููŠู’ุณูŽุฉูŒ ุณููˆู’ุฏูŒ ูŠูŽู„ู’ุจูŽุณู’ู†ูŽู‡ูŽุง

    โ€œPada saat turun ayat, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€ฆ” dst, maka keluarlah para wanita dari kalangan Anshar dengan tenang, seolah-olah di atas kepala mereka ada burung gagak, dan ada di atas mereka adalah pakaian hitam yang mereka kenakanโ€.

    Diriwayatkan dari โ€˜Aisyah radhiallahu โ€˜anha, ia berkata:
    [

    ุฑูŽุญูู…ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู†ูุณุขุกูŽ ุงู’ู„ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑู, ู„ู…ุง ู†ุฒู„ุช (ูŠูŽุขุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูู„ ู„ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ……) ุงู„ุขูŠุฉ, ุดู‚ู‚ู† ู…ุฑูˆุทู‡ู†, ูุงุนุชุฌุฑู† ุจู‡ุง, ูุตู„ู‘ูŠู† ุฎู„ู ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุฃู†ู…ุง ุนู„ู‰ ุฑุคูˆุณู‡ู† ุงู„ุบุฑุจุงู†

    โ€œSemoga Allah Taโ€™ala merahmati para wanita kalangan Anshar, karena pada saat turun ayat,“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmuโ€ฆ.” dst, mereka menyobek pakaian mantel mereka dan menutupi muka mereka dengannya. Lalu, mereka shalat di belakang Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam (dengan khusyu’ dan tenang), seolah-olah di atas kepala mereka ada burung gagak.

    Diriwayatkan dari โ€˜Aisyah radhiallahu โ€˜anha, ia berkata:

    ูŠุฑุญู… ุงู„ู„ู‡ ู†ุณุขุก ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑุงุช ุงู„ุฃูˆู„, ู„ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡: (ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ) ุดู‚ู‚ู† ู…ุฑูˆุทู‡ู† ูุงุฎุชู…ุฑู† ุจู‡ุง

    โ€œMudah-mudahan Allah merahmati para wanita generasi pertama yang hijrah ke Medinah, mengingat ketika Allah menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.”(QS. an-Nรปr:31), maka mereka menyobek pakaian mantel mereka, lalu menjadikannya kerudung.

    Arti harfiah lafazh al-โ€˜itijรขr adalah al-ikhtimรขr. Maka, arti kalimat โ€œโ€˜itajarna bihรขโ€ yang ada di dalam hadis Aisyah radhiallahu โ€˜anha di atas adalah โ€œikhtamarna bihรขโ€, yang juga berarti โ€œghaththaina wujรปhahunnaโ€; yaitu: mereka menutupi muka mereka.

    Diriwayatkan dari Ummu Athiyah radhiallahu โ€˜anha, ia berkata:

    ุฃู…ุฑู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ู… ุฃู† ู†ุฎุฑุฌู‡ู† ููŠ ุงู„ูุทุฑ ูˆุงู„ุฃุถุญู‰ุ› ุงู„ุนูˆุงุชู‚, ูˆุงู„ุญูŠุถ, ูˆุฐูˆุงุช ุงู„ุฎุฏูˆุฑ, ุฃู…ุง ุงู„ุญูŠุถ ููŠุนุชุฒู„ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆูŠุดู‡ุฏู† ุงู„ุฎูŠุฑ ูˆุฏุนูˆุฉ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†. ู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡! ุฅุญุฏุงู†ุง ู„ุงูŠูƒูˆู† ู„ู‡ุง ุฌู„ุจุงุจุŸ ู‚ุงู„: ู„ุชู„ุจุณู‡ุง ุฃุฎุชู‡ุง ู…ู† ุฌู„ุจุงุจู‡ุง

    โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam telah menyuruh kami, agar pada hari raya iedul fitri dan iedul adha, mengajak keluar para gadis (yang belum kawin), wanita yang sedang haid dan yang berdiam diri dalam rumah. Adapun para wanita yang sedang haid, mereka tidak usah melakukan shalat dan cukup berpartisipasi dalam kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya bertanya, โ€œWahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab, โ€œHendaknya saudara perempuannya memakaikan dari jilbabnya kepadanyaโ€. Kedudukan hadis ini sahih menurut kesepakatan ulama ahli hadis.

    Hadis ini sangat jelas menyatakan larangan bagi seorang wanita menampakkan dirinya di depan laki-laki lain, tanpa mengenakan jilbab. Wallรขhu aโ€™lam

    Aspek keempat, di dalam ayat hijab di atas terdapat qarรฎnah nashshiyah atau petunjuk tekstual, yang menyatakan makna jilbab, serta respons cepat para wanita dari kalangan Anshar dan Muhajirin, yang segera menutupi muka, dengan menjulurkan jilbab mereka ke arah muka-muka mereka. Petunjuk tersebut adalah, bahwa di dalam firman Allah Taโ€™ala, โ€œkatakanlah kepada istri-istrimuโ€œ itu, tersirat kewajiban untuk memberi hijab dan menutupi muka istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam. Dan, hal itu tidak ada seorang pun di antara kaum muslimin yang menentang atau memperdebatkannya. Di dalam ayat hijab ini, disebutkan istri-istri Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam beserta anak-anak perempuannya dan para wanita yang beriman. Hal ini secara jelas menunjukkan kewajiban bagi seluruh wanita yang beriman, agar menutupi muka-muka mereka, dengan cara mengulurkan jilbab.

    Aspek kelima, penetapan alasan, dengan pernyataan โ€œyang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangguโ€, kembali kepada tindakan wanita tersebut untuk mengulurkan jilbab mereka, di mana itu dipahami dari lafazh โ€œyudnรฎnaโ€ (menjulurkan), yang terdapat dalam ayat hijab ini. Secara prioritas, ini menetapkan kewajiban menutup muka, karena menutup muka adalah sebagai tanda untuk mengenali para wanita ‘afรฎfรขt (yang suci). Sehingga, dengan demikian, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

    Ayat ini dengan tegas memerintahkan wanita untuk menutup mukanya. Hal itu dikarenakan wanita yang menutupi mukanya, tidak mungkin ada laki-laki usil yang berusaha menjahilinya, dengan menyingkap bagian lain tubuhnya maupun aurat utamanya. Dengan demikian, ketika seorang wanita membuka penutup mukanya, maka yang demikian itu, akan memicu orang-orang bodoh untuk berbuat usil kepadanya. Maka, penetapan alasan dalam ayat ini, menunjukkan kewajiban bagi para wanita yang beriman untuk menutup seluruh tubuh beserta perhiasan yang dipakainya dengan jilbab. Hal itu tiada lain, agar mereka diketahui memiliki ‘iffah (kesucian diri), jauh dan terjaga dari pengaruh orang-orang jahat dan mencurigakan. Juga, agar mereka tidak terfitnah, dan tidak menimbulkan fitnah bagi yang lainnya. Sehingga, dengan demikian, mereka tidak akan diganggu dan disakiti.

    Sangat dimaklumi, jika seorang wanita dalam keadaan sangat tertutup rapat, maka tidak seorang pun yang dalam hatinya terdapat penyakit, berani menjahilinya, dan ia pun terhindar dari pandangan-pandangan mata yang khianat. Berbeda dengan seorang wanita yang membuka auratnya, yang mengumbar wajahnya, maka tentunya, ia dengan penampilannya itu akan menggugah birahi laki-laki manapun yang memandangnya.

    Ketahuilah, bahwa menutup dengan memakai jilbab, yaitu: menutupi para wanita ‘afรฎfรขt (yang suci); konsekwensinya, bahwa jilbab tersebut harus dipakai di atas kepala, bukan di atas kedua pundak. Juga, agar pada kain jilbab atau โ€˜abรขโ€™ah itu tidak terdapat hiasan, atau bahkan diberi motif-motif maupun bordiran. Serta, jilbab tersebut harus tidak mengundang orang lain untuk memandangnya. Jika ternyata tidak demikian, maka jilbab tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan maksud syariat, yaitu: menyembunyikan dan menutupi tubuh wanita beserta perhiasan yang dipakainya, dari penglihatan laki-laki yang bukan muhrimnya.

    Seorang wanita muslimah seharusnya tidak tertipu, atau terpedaya dengan para wanita tomboi (yang menyerupai laki-laki), yang lebih asyik bergelut dengan kaum laki-laki dan berusaha mencari perhatian orang lain, yang dengan penampilannya, memproklamirkan sebagai para pesolek dan pengumbar aurat, dan membelot dari garis wanita yang semestinya; yaitu: wanita yang seharusnya menjadi lentera bagi rumah tangga yang suci, yang bertakwa dan yang mulia. Semoga Allah Taโ€™ala meneguhkan bagi para wanita yang beriman, untuk tetap mempunyai kesucian dan semua hal yang mengantarkan kepadanya. Amรฎn.

  • Dalil keempat: Dua ayat dalam surat an-Nรปr.

    Allah โ€˜azza wajalla berfirman:

    ู‚ูู„ู’ ู„ู‘ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุงูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ . ูˆูŽู‚ูู„ ู„ู‘ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽู…ูŽุงุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุกูŽุงุจูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุกูŽุงุจูŽุขุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุขุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุขุฆูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุงู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู ุงู„ุชู‘ูŽุงุจูุนููŠู†ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃููˆู’ู„ูู‰ ุงู’ู„ุฅูุฑู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆู ุงู„ุทู‘ููู’ู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุขุกู ูˆูŽู„ุงูŽูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุงูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู† ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

    โ€œKatakanlah kepada laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntungโ€. (QS. an-Nรปr:30-31).

    Di dalam kedua ayat suci ini terdapat banyak petunjuk yang menyatakan kewajiban memakai hijab dan menutup muka, ditinjau dari empat aspek yang saling berkaitan; yaitu:

    Aspek pertama, perintah untuk ghadhdhu al-bashar (menundukkan pandangan) dan menjaga kemaluan terhadap laki-laki dan perempuan, pada ayat pertama dan permulaan ayat kedua, mempunyai kedudukan yang sama. Semua itu tiada lain dikarenakan besarnya kekejian yang ditimbulkan oleh perbuatan zina, dan bahwa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan itu, lebih suci bagi orang-orang yang beriman baik di dunia maupun akhirat, sebagaimana ia juga lebih menjauhkan mereka untuk terjerumus ke dalam kekejian semacam ini. Sesungguhnya menjaga kemaluan itu tidak akan terlaksana, tanpa mengerahkan sebab-sebab untuk meraih keselamatan dan perlindungan, di antaranya yang paling agung adalah: menundukkan pandangan. Sedang menundukkan pandangan tidak dapat terpenuhi dengan sempurna, kecuali dengan memakai hijab yang menutupi seluruh badan wanita. Siapa pun orang yang berakal tidak akan meragukan, bahwa membuka muka adalah salah satu di antara hal yang menyebabkan mata melihat dan menikmati. Padahal, kedua mata itu bisa berzina, yaitu: dengan melihat. Dan semua sarana mempunyai kedudukan hukum seperti tujuan. Oleh karenanya, pada aspek berikutnya secara gamblang terdapat perintah memakai hijab.

    Aspek kedua, adalah firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽู„ุงูŽูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽู…ูŽุงุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง

    (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka).

    Maksudnya, mereka tidak memamerkan sedikit pun perhiasan mereka kepada laki-laki lain dengan sengaja, kecuali apa yang mau tidak mau nampak, tanpa berusaha menampakkannya; yaitu: suatu yang tidak mungkin disembunyikan, semisal bagian luar jilbab atau ‘abรขโ€™ah atau mulรขโ€™ah, yang biasanya dikenakan oleh seorang wanita di atas baju dan kerudungnya. Artinya, jika ia dipandang, tidak mengakibatkan salah satu anggota tubuh (aurat) wanita tersebut terlihat; karena yang demikian itu dimaafkan.

    Coba renungkanlah di antara rahasia yang tersembunyi di dalam firman Allah Taโ€™ala ini, โ€œdan janganlah mereka menampakkan perhiasan merekaโ€!? Bagaimana fiโ€™il (kata kerja) dalam hal tidak mempertontonkan perhiasan dinisbatkan kepada para wanita dalam bentuk mutaโ€™addi (transitif); yaitu: fiโ€™il mudhรขriโ€™ โ€œyubdรฎnaโ€. Adalah dimaklumi, bahwa suatu larangan jika disampaikan dalam bentuk fiโ€™il mudhรขriโ€™, akan semakin memperkuat hukum pengharamannya. Ini merupakan dalil yang sangat jelas, berkenaan dengan kewajiban mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh wanita beserta semua perhiasan yang dipakainya. Sedangkan menutup muka dan kedua telapak tangan, sudah barang tentu termasuk di antaranya.

    Namun, dalam pengecualian, โ€œkecuali yang (biasa) nampak dari merekaโ€, kata kerja “zhahara” tidak dinisbatkan kepada para wanita. Hal itu, mengingat kata kerja tersebut bukan berbentuk mutaโ€™addi (transitif), melainkan ia adalah kata kerja yang berbentuk lรขzim (intransitif). Sebagai konsekwensinya adalah, bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menyembunyikan perhiasannya secara mutlak, tanpa diberi pilihan lain untuk bisa memamerkannya sedikit pun. Di samping itu pula, ia tidak diperbolehkan memamerkan sedikit pun perhiasannya itu, kecuali apa yang memang harus nampak, tanpa sengaja untuk memperlihatkannya. Maka, yang demikian itu ia tidak berdosa. Semisal: jika sebagian perhiasannya itu tersingkap oleh angin, atau dikarenakan adanya keperluan pengobatan dan lain sebagainya, yang termasuk hal-hal yang mendesak dan memaksa. Sehingga, pengecualian di sini memiliki arti: โ€œtidak berdosaโ€, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Taโ€™ala:

    ู„ุงูŽ ูŠููƒูŽู„ู‘ููู ุงู„ู„ู‡ู ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง

    โ€œAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannyaโ€. Dan firman-Nya:

    ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ููŽุตู‘ูŽู„ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ู‘ูŽุงุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุงุงุถู’ุทูุฑูุฑู’ุชูู…ู’ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู

    โ€œPadahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannyaโ€.(QS. al-Anโ€™รขm:119).

    Aspek ketiga, adalah firman Allah Taโ€™ala:

    ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada merekaโ€.

    Ketika Allah Taโ€™ala mewajibkan para wanita yang beriman untuk menutupi seluruh badan beserta perhiasan yang ada dalam kedua tempat terdahulu, juga agar tidak mempertontonkan sedikit pun perhiasannya dengan sengaja, dan bahwa apa yang nampak dari perhiasannya tanpa sengaja dipamerkan itu dimaafkan, maka untuk kesempurnaan hijab ini, Allah Taโ€™ala menjelaskan bahwasanya perhiasan yang haram diperlihatkan itu, termasuk di dalamnya seluruh tubuh wanita. Dan, mengingat bahwa bentuk baju umumnya terbelah atau berlobang, yang memungkinkan leher, jakun dan dada bisa kelihatan, maka Allah Taโ€™ala menjelaskan kewajiban untuk menutupinya beserta cara wanita tersebut memakaikan hijab itu, pada dearah tubuhnya yang belum tertutupi baju tadi. Lalu, Allah Taโ€™ala berfirman:

    ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada merekaโ€.

    Adh-dharbu berarti, “menimpakan sesuatu pada sesuatu yang lain”, sebagaimana dalam firman Allah Taโ€™ala:

    ุถูุฑูุจูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ุฐู‘ูู„ู‘ูŽุฉู

    โ€œMereka ditimpa (diliputi) kehinaanโ€. Maksudnya, mereka diliputi kehinaan layaknya tenda atau kemah yang meliputi orang yang bernaung di bawahnya.

    Sedangkan al-khumur adalah bentuk jamak dari khimรขr, diambil dari kata al-khamr, yang berarti: menutupi. Dari sini, minuman keras disebut khamr, karena ia menutupi dan meliputi akal fikiran. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitabnya Fath al-Bรขrรฎ (8/489) berkata, โ€œDi antara al-khamr tersebut adalah khimรขr al-marโ€™ah (kerudung wanita), karena ia menutupi wajah wanita tersebutโ€.

    Dikatakan: ikhtamarat al-marโ€™atu wa takhammarat, idzรข ihtajabat wa ghaththat wajhahรข. Artinya, seorang wanita bisa disebut memakai kerudung, jika ia berhijab dan menutupi wajahnya.

    Serta, al-juyรปb bentuk mufradnya adalah jaib, yaitu: lobang atau belahan di ujung baju. Jadi, makna ayat:

    ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ู‘ูŽ

    adalah perintah dari Allah Taโ€™ala kepada wanita-wanita kaum mukminin, agar mengenakan kerudung dengan tepat, pada daerah anggota tubuhnya yang kelihatan; antara lain: kepala, muka, leher, jakun dan dada. Caranya, dengan menempelkan kain kerudung pada kepalanya,lalu melingkarkannya dari sisi kanan ke arah leher bagian kiri. Yang demikian ini dinamakan dengan taqannuโ€™. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, di mana wanita kala itu menjulurkan kerudung pada kepala dari bagian belakang, sementara kepala bagian depannya dibiarkan terbuka, maka mereka pun diperintahkan untuk menutupinya.

    Penafsiran yang relevan dengan pengertian sebelumnya dan sesuai dengan bahasa Arab ini, dibuktikan oleh apa yang dipahami para istri sahabat โ€“semoga Allah meridhai semuanya-, maka mereka pun mengamalkannya. Oleh karenanya, imam Bukhari meletakkan satu bab di dalam kitab Shahรฎh-nya dan berkata, โ€œBab: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada merekaโ€. Lalu, imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebuah hadis dari Aisyah radhiallahu โ€˜anha yang mengatakan, โ€œSemoga Allah Taโ€™ala merahmati para wanita generasi pertama yang melakukan hijrah manakala Allah Taโ€™ala menurunkan ayat, โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada merekaโ€, mereka segera merobek baju mantel mereka untuk kemudian menjadikannya sebagai penutup muka merekaโ€.

    Ibnu Hajar di dalam kitabnya โ€œFath al-Bรขrรฎโ€ (8/489) ketika menerangkan hadis ini, ia berkata, โ€œArti perkataan Aisyah โ€œfakhtamarnaโ€ adalah, mereka menutupi muka-muka merekaโ€.

    Barangsiapa yang membantah tafsiran ini dan mengatakan, yaitu: dengan membuka muka, karena Allah Taโ€™ala tidak secara jelas menyebutkan hal itu di sini, maka kita katakan kepadanya, โ€œMemang di sini Allah Taโ€™ala tidak menyebutkan kepala, leher, jakun, dada, kedua bahu, kedua hasta dan kedua telapak tangan, namun apakah dengan demikian, wanita diperbolehkan membuka atau memperlihatkan anggota tubuh yang tersebut tadi?โ€ Jika ia menjawab, โ€œTidakโ€, maka kami katakan, โ€œDemikian pula wajah, tentu saja tidak diperbolehkan dibuka, karena wajah adalah sentra kecantikan dan sumber fitnah. Maka, bagaimana mungkin syariat Islam menyuruh untuk menutup kepala, leher, jakun, dada, kedua hasta dan kedua telapak kaki, sementara ia tidak menyuruh untuk menutup muka, padahal kita tahu, muka adalah anggota tubuh yang sering menimbulkan fitnah dan paling banyak memberikan pengaruh pada orang yang melihat maupun yang dilihatnya sekalipun? Begitu pula, bagaimana menurutmu tentang pemahaman para wanita atau istri sahabat Rasulullah radhiyallรขhuโ€™anhunna yang bergegas menutupi muka-muka mereka manakala turun ayat ini?

    Aspek keempat, adalah firman Allah subhanahu wataโ€™ala:

    ูˆูŽู„ุงูŽูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุงูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู† ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ

    โ€œDan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

    Ketika Allah Taโ€™ala memerintahkan para wanita itu untuk menyembunyikan perhiasan dan menunjukkan mereka cara memakai kerudung, yaitu: dengan menutupkan kain kerudung itu pada muka, dada dan anggota tubuh mereka lainnya, maka untuk meraih kesempurnaan hijab tersebut dan untuk mencegah terjadinya fitnah, Allah Taโ€™ala melarang para wanita yang beriman itu, untuk tidak memukul-mukulkan kaki mereka ke tanah ketika mereka berjalan. Hal itu, agar dari perhiasan yang mereka pakai seperti gelang kaki atau yang lainnya, tidak mengeluarkan bunyi-bunyian, yang oleh karena bunyiannya itu, maka perhiasan mereka akan diketahui. Akibatnya, perhiasan itu pun akan menyebabkan timbulnya fitnah. Oleh karenanya, perbuatan wanita yang memukul-mukulkan kakinya ke tanah, agar perhiasan yang ia pakai bisa diketahui orang, adalah termasuk di antara perbuatan setan.

    Di dalam aspek keempat ini setidaknya terdapat tiga dalil yang bisa dijadikan acuan, yaitu:

    Pertama, diharamkan bagi para wanita yang beriman memukulkan kaki mereka ke tanah, dengan tujuan agar perhiasan mereka bisa diketahui.

    Kedua, diwajibkan bagi mereka menutup kaki mereka beserta perhiasan yang dipakainya. Mereka tidak boleh memamerkannya.

    Ketiga, Allah Taโ€™ala mengharamkan kepada mereka semua hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya fitnah. Yang lebih utama lagi daripada itu, adalah diharamkan bagi wanita melepas dan membuka penutup mukanya di depan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena membuka muka merupakan penyebab dan pemicu terjadinya fitnah yang paling besar. Oleh karena itu, muka wanita lebih berhak untuk ditutupi dan tidak ditampakkan ke hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya. Yang demikian ini tidak diragukan lagi oleh siapa pun orang yang mengaku berakal.

    Coba perhatikan!, bagaimana ayat ini mengatur hijab yang menutupi tubuh wanita dari penglihatan laki-laki bukan muhrimnya, mulai dari atas kepala sampai kepada kedua telapak kakinya, dan mencegah segala sarana yang bisa menimbulkan wanita tersebut membuka sebagian anggota tubuhnya atau perhiasannya dengan sengaja, yang mana hal itu untuk menghindari terjadinya fitnah yang menimpa wanita tersebut. Maha suci Allah, Yang Maha Bijaksana dalam syariat-Nya.

  • Dalil Kelima: Rukhsah bagi para wanita tua untuk menanggalkan hijab, namun bila mereka menjaga kesucian mereka itu lebih baik bagi mereka.

    Allah subhanahu wataโ€™ala berfirman:

    ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽูˆูŽุงุนูุฏู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุขุกู ุงู„ุงู‘ูŽุชููŠ ู„ุงูŽูŠูŽุฑู’ุฌููˆู†ูŽ ู†ููƒูŽุงุญู‹ุง ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู† ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุซููŠูŽุงุจูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ู…ูุชูŽุจูŽุฑู‘ูุฌูŽุงุชู ุจูุฒููŠู†ูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู† ูŠูŽุณู’ุชูŽุนู’ูููู’ู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ู‘ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ุณูŽู…ููŠุนูŒ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ

    โ€œDan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahuiโ€. (QS. an-Nรปr:60)

    Allah Taโ€™ala telah memberi rukhsah atau keringanan bagi para wanita jompo yang telah lanjut usia, terhenti dari haid,hamil dan melahirkan, untuk menanggalkan pakaian luar berupa jilbab dan kerudung. Sebagaimana hal ini telah disebutkan Allah Taโ€™ala di dalam ayat tentang kewajiban hijab bagi istri orang-orang yang beriman, sehingga mereka dibolehkan membuka muka dan kedua telapak tangan saja. Hilangnya dosa atas para wanita jompo ini terikat oleh dua syarat:

    • Syarat pertama, bahwa mereka (para wanita jompo tersebut) sudah tidak memiliki keindahan, dan tidak lagi membangkitkan birahi laki-laki. Mereka itu adalah para wanita yang sudah tidak butuh dan tidak ingin menikah. Begitu pula mereka tidak berharap dinikahi, karena mereka telah menjadi jompo yang sudah tidak mempunyai syahwat, dan tidak lagi membangkitkan birahi laki-laki. Sedangkan wanita yang masih memiliki kecantikan dan bisa membangkitkan birahi laki-laki, maka mereka tidak diperbolehkan melepaskan jilbab mereka.

    • Syarat kedua, bahwa mereka tidak berdandan dan menampilkan perhiasan. Hal ini terdiri dari dua hal:

      Pertama, mereka menanggalkan atau melepas pakaian bukan karena ingin membuka aurat atau tabarruj, namun untuk mencari kemudahan manakala mereka membutuhkannya.

      Kedua, mereka tidak menampilkan perhiasan seperti gelang, celak mata dan gincu, dan berhias dengan pakaian yang mencolok dan perhiasan lainnya yang bisa menggoda dan merangsang laki-laki.

      Seorang wanita yang beriman sebaiknya menghindari cara-cara yang direkayasa dalam menggunakan rukhsah ini, dengan mengaku bahwasanya dirinya tergolong wanita yang telah tua, padahal sebenarnya tidak. Atau, ia menampakkan diri dengan memamerkan segala macam perhiasan.

      Allah subhanahu wataโ€™ala berfirman:

      ูˆูŽุฃูŽู† ูŠูŽุณู’ุชูŽุนู’ูููู’ู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ู‘ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ

      “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka”. Ayat ini menganjurkan para wanita tua atau jompo agar menjaga kesucian atau berlaku sopan, karena yang demikian itu lebih baik dan utama, meskipun dengan melepas jilbab tersebut, mereka tidak bermaksud memamerkan perhiasan mereka.

      Dengan demikian, ayat ini juga menyatakan tentang kewajiban bagi para wanita yang beriman, agar menutup muka dan seluruh badan beserta perhiasannya. Sebab, rukhsah ini hanya dikhususkan bagi para wanita tua yang telah dinyatakan tiada dosa dan kesalahan atas mereka. Hal itu, karena tidak ada kemungkinan ataupun dugaan bagi para wanita tua ini untuk berbuat zina, mengingat mereka telah berumur dan mengalami masa menopause. Sedangkan rukhsah tidak akan terjadi, kecuali oleh adanya ‘azรฎmah, dan ‘azรฎmah tersebut adalah kewajiban memakai hijab sebagaimana yang termuat dalam ayat terdahulu.

      Mengingat ayat di atas, yang menyatakan bahwa kesopanan atau menjaga kesucian bagi para wanita tua itu, lebih baik daripada memilih mengambil rukhsah dengan menanggalkan penutup muka dan kedua telapak tangan, maka yang demikian itu wajib bagi wanita yang usianya belum mencapai usia para wanita tua tersebut. Yang demikian itu lebih utama bagi mereka dan lebih dapat menghindarkan dari fitnah dan terjadinya perbuatan mesum. Jika ternyata mereka melanggarnya, maka konsekwensinya, mereka pun akan berdosa dan bersalah.

      Karenanya, ayat ini merupakan dalil paling kuat yang menunjukkan kewajiban menutup muka, kedua telapak tangan, seluruh badan beserta perhiasannya, dengan memakai jilbab dan kerudung.