Segala puji bagi Allah subhaanahu wata’ala semata, shalawat dan salam semoga tercurah atas rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atas keluarga dan sahabat-sahabat beliau.

Wa ba’du,

Sesungguhnya yang melatarbelakangi penulisan buku kecil ini ialah peringatan dan nasihat tentang kewajiban zakat yang banyak dianggap remeh oleh mayoritas kaum muslimin. Banyak kita dapati kaum muslimin yang tidak menunaikan zakat mereka dengan cara yang disyariatkan. Padahal kedudukan zakat dalam Islam sangat agung. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Bangunan Islam hanya akan sempurna dengan menunaikannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Islam ditegakkan atas lima dasar: Syahadat Laa Ilaaha Illallah wa Anna Muhammadar Rasulullah (Bersaksi bahwa tiada Ilaah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah), menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.” (Muttafaq alaihi)

Kewajiban zakat yang ditetapkan atas kaum muslimin merupakan bukti keindahan Dienul Islam. Sekaligus bukti kepedulian Dienul Islam terhadap para pemeluknya. Manfaatnya juga teramat banyak. Di samping itu, kaum fuqara’ (fakir miskin) juga sangat membutuhkan uluran bantuan melalui saluran zakat ini.

Di antara manfaat zakat adalah:

  • Menciptakan nuansa kasih sayang antara si kaya dan si miskin. Sebab semua manusia pasti menyukai orang yang berbuat baik kepadanya.

  • Membersihkan dan mensucikan jiwa serta membuang sifat kikir dan bakhil. Al-Qur’an telah mengindikasikan hal tersebut dalam ayat yang berbunyi:

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.” (QS. 9:103)

  • Membudayakan sifat kedermawanan dan kemuliaan di tengah-tengah kaum muslimin. Serta menumbuhkan kepedulian sosial terhadap orang yang membutuhkan.

  • Mendatangkan berkah, rezeki dan pahala. Sebagaimana firman Allah subhaanahu wata’ala:وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

    “Dan sesuatu apapun yang kamu infakkan, maka Allah akan memberi balasan (pahala). Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. 34:39)

    Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits Qudsi yang shahih:

    قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

    “Allah subhaanahu wata’ala berfirman : “Wahai Bani Adam, berinfaklah, niscaya Kami memberi kalian rezeki,” (Muttafaq ‘alaihi). Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya.

    Allah juga telah memberikan ancaman yang berat bagi orang-orang yang menahan zakat atau melalaikannya. Allah berfirman:

    وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. 9:34-35)

    Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya terhitung ‘kanz’ (barang panas). Pemiliknya akan disiksa karenanya pada hari Kiamat nanti. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
    “Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka.”

    Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya. Rasul menyebutkan bahwa mereka akan disiksa dengan hewan-hewan itu pada hari Kiamat. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
    “Barangsiapa yang Allah beri harta, tetapi ia tidak menunaikan zakatnya, akan dijelmakan baginya seekor ular berkepala botak yang memiliki dua tonjolan hitam di atas kedua matanya lalu mengalungkannya pada hari Kiamat, kemudian merobek mulutnya sembari berkata: “Akulah harta yang engkau simpan dahulu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat:

    وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilikan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. 3:180)

Empat Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

  • Tanam-tanaman yang tumbuh dari bumi, berupa biji-bijian dan buah-buahan.
  • Binatang ternak.
  • Emas dan perak.
  • Harta perniagaan.

Masing-masing jenis memiliki nishab tertentu, tidak wajib dikeluarkan zakatnya bila belum mencapai nishab.

Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Satu wasaq sama dengan enam puluh sha’, sesuai dengan ukuran sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ukuran nishab zakat kurma, kismis, gandum dan beras ditakar sesuai dengan sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sekitar tiga ratus sha’. Satu sha’ setara dengan empat tanggukan penuh dengan dua telapak tangan orang dewasa (satu sha’ setara dengan empat mud, satu mud lebih kurang enam ons).

Sementara nishab binatang ternak berupa unta, sapi dan kambing telah dijelaskan secara terperinci dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut silakan bertanya langsung kepada ahli ilmu. Sekiranya perinciannya tidak terlalu panjang niscaya telah kami sebutkan di sini.

Adapun nishab perak adalah seratus empat puluh mitsqal. Satu mitsqal jika dihitung dengan kurs perak Saudi setara dengan lima puluh enam riyal. Sementara nishab emas adalah dua puluh mitsqal. Jika dihitung dengan mata uang Saudi setara dengal18-/n sebelas dan tiga pertujuh junih (dengan gram nishab emas sama dengan 92 gram)

Wajib dikeluarkan dua setengah persen dari keduanya jika telah mencapai nishab dan telah berlalu satu haul. Keuntungan (yang diperoleh dari harta perniagaan) disertakan penghitungannya dengan modal yang ada, tidak perlu dihitung dengan haul terpisah. Sebagaimana anak binatang ternak disertakan penghi-tungannya dengan induknya. Tidak perlu dihitung dengan haul terpisah apabila induknya sudah terhitung dalam nishab.

Termasuk dalam hukum emas dan perak adalah uang yang dipergunakan sebagai alat transaksi, baik berupa dinar, dirham, dolar ataupun lainnya, apabila nilainya telah mencapai nishab emas dan perak serta telah berlalu satu haul. Wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi kriteria di atas.

Termasuk juga perhiasaan wanita yang terbuat dari emas dan perak apabila telah mencapai nishab dan berlalu satu haul maka wajib dikeluarkan zakatnya sekalipun dimiliki untuk dipakai atau dipinjamkan, menurut pendapat ulama yang terpilih. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَ لاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api.”

Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat sepasang gelang emas melingkar di tangan seorang wanita, beliau bertanya:

أتُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا ؟

“Apakah engkau mengeluarkan zakatnya? “Si wanita menjawab: “Tidak!”Beliau bersabda:

أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ؟

“Apakah engkau suka Allah mengalungkan bagimu dengan dua buah gelang dari api neraka?”Wanita itu segera melemparkan kedua gelang itu seraya berkata: “Kedua gelang ini aku sedekahkan bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad yang hasan)

Dalam sebuah riwayat shahih dari Ummu Salamah diceritakan bahwa suatu kali ia mengena-kan perhiasan dari emas, ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah gelang ini termasuk kanz?” Rasul bersabda:

مَا بَلَغَ أَنْ يُزَكَّى فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

“Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan). “

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu.

Sementara yang berkaitan dengan harta perniagaan, yaitu barang yang dipersiapkan khusus untuk diperjualbelikan, maka dihitung nilainya pada akhir tahun, lalu dikeluarkan dua setengah persen dari nilainya. Baik nilai barang tersebut setara dengan harganya, lebih tinggi ataupun lebih rendah. Berdasarkan hadits Samurah bin Jundub ia berkata: “Rasulullah telah memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami persiapkan untuk diperjualbelikan.” (HR. Abu Dawud)

Termasuk juga tanah yang akan diperjualbelikan, bangunan, kendaraan, mesin-mesin pemompa air dan barang-barang lain yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.

Adapun bangunan yang disewakan, tidak diperjual-belikan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil uang penyewaan setelah berlalu satu haul. Sebab sebenarnya bangunan yang disewakan itu sendiri tidak terkena zakat, karena bukan termasuk barang perniagaan.

Demikian pula kendaraan pribadi dan taksi, tidak terkena zakat, bila hanya untuk dipakai, tidak untuk diperjualbelikan. Apabila pemilik kendaraan sewaan telah mengumpulkan uang yang telah mencapai nishab dan telah berlalu satu haul, maka ia harus membayar zakatnya. Sekalipun uang itu ia persiapkan untuk biaya hidup, nikah, membeli rumah, membayar hutang ataupun untuk maksud-maksud lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang menjelaskan wajibnya zakat dalam kondisi seperti itu.

Berdasarkan pendapat ulama yang terpilih bahwa hutang tidaklah menghalangi seseorang untuk membayar zakat.

Demikian pula harta anak yatim dan orang gila, wajib dikeluarkan zakatnya menurut jumhur ulama, apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu satu haul. Wali-wali mereka wajib membayarkan zakatnya atas nama mereka. Berdasarkan dalil-dalil yang umum. Seperti dalam sebuah riwayat ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman, beliau berkata:

إِنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَ تُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat), diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di antara mereka.”

Zakat adalah hak Allah subhaanahu wata’ala. Tidak boleh ada manipulasi di dalam menunaikannya. Dengan memberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, mencari keuntungan pribadi darinya, menghindarkan kerugian, melindungi hartanya atau untuk menghindari cercaan. Hendaknya seseorang memberikan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya. Tidak ada motivasi lain di balik itu. Hendaknya ia mengikhlaskannya hanya untuk Allah semata. Sehingga ia terbebas dari beban kewajiban dan berhak memperoleh pahala yang banyak.

Allah subhaanahu wata’ala telah menjelaskan di dalam kitab-Nya delapan jenis orang yang berhak menerima zakat. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ‏

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. “ (QS. 9:60).

Di akhir ayat di atas disebutkan dua nama Allah Yang Maha Agung sebagai peringatan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya bahwasanya Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya. Siapakah di antara mereka yang layak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak. Dia-lah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat dan ketentuan-Nya. Allah pasti meletakkan segala sesuatu sesuai dengan tempat dan kedudukannya. Meskipun rahasia hikmahnya tersembunyi atas sebagian manusia. Agar para hamba memperoleh ketenangan dalam melaksanakan syariat-Nya dan tunduk kepada hukum-hukum-Nya.

Hanya kepada Allah saja kita memohon taufik, pengetahuan dalam agama, kejujuran dalam mentaati-Nya, kesigapan dalam melaksanakan apa-apa yang mendatangkan keridhaan-Nya serta keselamatan dari sebab-sebab yang mendatangkan kemarahan-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga serta seluruh sahabat beliau.

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz