Dasar Ketujuh : Larangan Sarana dan Sebab yang Menjurus ke Perbuatan Zina

Dalam kaidah syariat kita yang suci ditegaskan, bahwa jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, Dia juga melarang sarana dan sebab-sebab yang menjurus terhadap perbuatan itu. Hal itu dimaksudkan sebagai penegasan atas larangan-Nya dan sebagai antisipasi agar tidak terjebak dalam perbuatan itu, atau paling tidak mendekatinya. Tentu saja hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi perbuatan dosa sehingga tidak terjerat dalam pengaruhnya yang sangat membahayakan individu maupun masyarakat umum.

Andaikata Allah melarang sesuatu hal, lalu membolehkan sarana-sarana yang dapat mengantarkan seseorang melakukan perbuatan itu, maka larangan itu menjadi cacat. Tentu saja syariat Tuhan semesta alam tidak mungkin demikian.

Perbuatan zina adalah kemungkaran yang paling besar, paling buruk dan paling berbahaya pengaruhnya terhadap kewajiban-kewajiban agama. Oleh karenanya, larangan zina termasuk hal-hal yang sangat mendesak untuk diketahui. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).

Atas dasar inilah sarana dan penyebab yang mengantarkan suatu perbuatan yang terlarang menjadi haram. Seperti menanggalkan hijab dan penyebabnya, mempertontonkan kecantikan dan penyebabnya, ikhtilat dan penyebabnya, meniru-niru laki-laki atau wanita kafir dan penyebabnya… Demikianlah di antara penyebab yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan.

Marilah kita sama-sama merenungkan rahasia al Qur’an yang agung dan mukjizat yang dikandungnya. Ketika Allah Ta’ala menyebutkan kekejian perbuatan zina dan pelarangannya secara tegas pada pembukaan surat an Nur, dari awal surat sampai ayat tiga puluh tiga terdapat empat belas sarana untuk menanggulangi kemungkaran ini. Sarana-sarana yang dapat menanggulangi perbuatan mungkar pada masyarakat muslim yang masih memegang nilai-nilai kesucian dalam bentuk tindakan, ucapan dan kehendak adalah sebagaimana berikut:

  • Membersihkan dari pelaku zina baik wanita maupun pria dengan hukuman had.

  • Menjaga kesucian diri dengan tidak menikahi wanita pezina atau menikahkan laki-laki pezina kecuali setelah bertaubat dan diketahui benar kejujurannya dalam bertaubat. Dua poin di atas adalah sarana yang berkaitan dengan tindakan.

  • Menjaga lisan agar tidak menuduh orang lain melakukan perbuatan zina. Dan orang yang berbuat demikian tanpa meenunjukkan saksi maka baginya dikenakan hukuman qadzaf.

  • Seorang suami hendaklah menjaga lisannya dari tindakan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang jelas, bila hal itu terjadi maka ia akan dikenakan hukuman Li’an.

  • Menyucikan jiwa agar tidak berprasangka buruk terhadap seorang muslim.

  • Menyucikan dan melenyapkan keinginan untuk menyebarkan isu kemungkaran di antara kaum muslimin. Karena tindakan ini akan melemahkan orang-orang yang mengingkari kemungkaran itu, namun sebaliknya akan memperkuat posisi orang-orang fasik dan orang-orang yang membolehkan tindakan itu. Oleh karenanya, kelompok orang yang demikian ini akan menerima siksa yang lebih pedih dari. Allah berfirman:

    إَنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ ءَامَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ

    Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. (QS. an-Nur: 19).

    Kesenangan menebarkan kemungkaran akan dapat mendorong sarana-sarana buruk itu menjadi perbuatan mungkar, baik berupa tindakan, ucapan, penegasan maupun penebaran sebab-sebabnya. Ancaman yang keras ini berlaku pada penyeru emansipasi wanita di negara-negara Islam yang gigih menyeru penanggalan hijab dan mengabaikan perintah-perintah syariat yang sebenarnya melindungi wanita dalam kesucian, kehormatan dan rasa malunya.

  • Tindakan preventif secara umum, yaitu dengan cara menyucikan jiwa untuk membersihkan diri dari bisikan-bisikan setan, yang merupakan langkah awal setan ke dalam jiwa kaum mukminin untuk menjerumuskan mereka ke dalam kemungkaran. Inilah upaya maksimal penanggulangan kemungkaran ini. Allah berfirman:

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. (QS. an-Nur: 21).

  • Orang yang hendak memasuki rumah orang lain disyariatkan untuk memohon izin terlebih dahulu sehingga dapat terhindar dari pandangan yang dapat melihat aurat penghuni rumah.

  • Menyucikan mata dari pandangan terhadap wanita asing yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya pandangan wanita terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.

  • Larangan bertabarruj di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.

  • Larangan terhadap sesuatu yang dapat menggerakkan atau menggugah nafsu birahi laki-laki, seperti wanita yang menghentak-hentakkan kakinya agar terdengar gemercing gelangnya sehingga dapat memikat laki-laki yang sakit jiwanya.

  • Perintah untuk menjaga kesucian dirinya bagi orang yang belum mampu menikah dan melakukan segala upaya untuk dapat melindungi kesuciannya dengan menikah.

Al Qur’an dan sunnah banyak membahas tentang penetapan berbagai sebab dan upaya preventif untuk menanggulangi tindakan keji ini, baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan.

Di antaranya bagi kaum laki-laki dengan laki-laki; kewajiban menutup aurat. Maka tidak boleh seorang laki-laki menampakkan auratnya dari pusar sampai lutut, tidak memandang wanita yang bukan muhrimnya dan tidak bergaul dengan sesama laki-laki yang tidak berkumis dan memandangnya dengan birahi.

Di antara sebab dan upaya preventif untuk kalangan wanita:

  • Menutup aurat terhadap sesama wanita.

  • Diharamkan bagi seorang wanita untuk menceritakan tentang diri wanita lain kepada suaminya.

Dan termasuk sebab dan upaya preventif untuk menanggulangi zina: Kewajiban mengenakan hijab bagi wanita muslimah. Karena akan dapat melindungi diri mereka dan kehidupan mereka dalam keadaan suci, tertutup, terjaga, berkesopanan dan mempunyai rasa malu, menghindari perkataan kotor dan menjauhi hal-hal kebalikannya. Seperti berpakaian seronok, bertingkah binal dan tak punya rasa malu.