LAMPIRAN II

Fatwa Nomer 21352, Tertanggal 9/3/1421 H. Tentang Model ‘Aba’ah (Kain panjang penutup luar) yang Disyariatkan untuk Wanita

Segala puji hanya milik Allah, salawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman. Wa ba’du:

Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa telah menelaah masalah yang diajukan oleh saudara Abdul Aziz al-Daham kepada Mufti yang mulia. Naskah masalah ini telah dilimpahkan kepada Komite oleh Sekretariat Jendral Lembaga Ulama Besar, nomer: 934, tertanggal 12/2/1421 H. Naskah itu berbunyi:

“Belakangan ini, telah tersebar model ‘aba’ah yang potongannya sesuai dengan badan dan sempit. Terdiri dari dua tingkat, lembut yang terbuat dari kain krep (lembut dan berkerut), berlengan lebar, pada pinggirnya dihiasi dengan manik-manik dan bordir. Cara memakainya cukup digantungkan di pundak. Bagaimanakah hukum mengenakan ‘Aba’ah semacam ini? Kami mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan balasan pahala. Dan kami memohon hendaknya disampaikan kepada pihak Kementerian Perdagangan, agar melarang ‘aba’ah jenis ini”.

Setelah Komite mempelajari masalah ini, maka perlu kami jelaskan bahwa pakaian ‘aba’ah yang disyariatkan kepada wanita adalah “jilbab”, ialah pakaian yang dapat memenuhi tuntutan syar’I, yaitu menutup anggota tubuh secara sempurna dan dapat menjauhkan fitnah. Atas dasar ini, maka pakaian ‘aba’ah bagi wanita harus memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

  • Kainnya harus tebal, tidak menampakkan bayangan tubuh di balik kainnya dan tidak mudah melekat di tubuh.

  • Menutup seluruh badan, longgar dan tidak menampakkan lekak-lekuk bagian tubuh.

  • Terbuka di bagian depannya saja, dan ujung lengannya harus sempit.

  • Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karenanya harus polos, tidak ada gambar, lukisan, pernik-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol.

  • Tidak mirip dengan pakaian wanita kafir atau pakaian pria.

  • Cara memakainya hendaknya diletakkan dari ujung kepala, menjulur ke bawah, menutupi semua anggota badan.

Atas dasar ini, jenis ‘aba’ah seperti yang ditanyakan oleh penanya tidak termasuk ‘aba’ah yang sesuai dengan syariat. ‘Aba’ah seperti itu tidak boleh dikenakan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang wajib, begitu pula ‘aba’ah lainnya yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas dilarang untuk dikenakan. Selain itu, tidak dibolehkan mengimpor model aba’ah seperti ini, memproduksinya, menjualnya, dan mendistribusikannya kepada umat Islam, karena yang demikian ini termasuk dalam kategori tolong menolong dalam hal kemungkaran, sebagaimana yang difirmankan Allah:

وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Ma’idah: 2).

Oleh karena itu, Komite menghimbau kepada para wanita mukminat, hendaknya takut kepada Allah subhanahu wata’ala, dan komitmen mengenakan penutup yang sempurna, seperti jilbab atau kerudung dari pandangan kaum pria yang bukan muhrimnya, sebagai sikap taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta untuk menjauhkan timbulnya fitnah. Semoga Allah memberikan taufik-Nya.

Dan semoga salawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa

Ketua

Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Al-Syaikh

Anggota:

Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudaiyan

Bakar bin Abdillah Abu Zaid

Shaleh bin Fauzan al Fauzan

WALLAHU A’LAM