Seorang laki-laki tekun beribadah, orang-orang yang menyukainya hendak merusaknya dengan menjerumuskannya ke dalam kondisi yang memaksanya melakukan sebuah dosa besar di antara dosa-dosa besar yang mereka sodorkan kepadanya. Dia memilih khamar dengan asumsi itulah pilihan paling ringan, biasa ahli ibadah memang tidak berilmu mendalam, tetapi kenyataannya khamr justru menjerumuskannya ke dalam dosa-dosa, akibatnya binasalah dunia dan akhiratnya.

Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Abdurrahman bin al-Haris dari bapaknya berkata, aku mendengar Usman bin Affan berkata, “Jauhilah khamar karena ia adalah Ummul Khabaits.”

Usman lalu berkisah, seorang laki-laki ahli ibadah dari kalangan umat sebelum kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, “Kami mengundangmu untuk sebuah kesaksian.”

Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana khamar.

Wanita itu berkata, “Demi Allah aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, akan tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukan denganku atau kamu minum segelas khamar ini atau membunuh anak ini.”

Laki-laki itu menjawab, “Beri aku segelas khamar.” Maka dia memberinya. Laki-laki berkata, ‘Tambah lagi.” Tidak berlangsung lama terjadilah perbuatan mesum antara laki-laki itu dengan wanita nakal tersebut dan lebih dari itu dia juga membunuh.

Usman berkata, “Maka jauhilah khamar, karena demi Allah iman dan kecanduan khamar tidak terkumpul kecuali salah satunya hampir mengeluarkan pelakunya.”

Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Ausath dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khatthab dan beberapa orang sahabat Rasulullah duduk berkumpul setelah wafat Rasulullah, mereka berbincang tentang dosa paling besar, tetapi mereka tidak mempunyai ilmu sebagai pijakan.

Maka mereka mengutus seseorang kepada Abdullah bin Amru bin Ash untuk menanyakan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan kepadanya bahwa dosa paling besar adalah minum khamar.

Orang itu mendatangi mereka dan menyampaikan itu kepada mereka, tetapi mereka tidak sependapat, lalu mereka pergi bersama-sama kepadanya mendatangi rumah Abdullah, maka dia menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang raja dari Bani Israil menangkap seorang laki-laki. Maka dia memberinya pilihan antara minum khamar, atau membunuh anak kecil atau berzina atau makan daging babi atau dia dibunuh jika menolak. Dia memilih minum khamr, begitu dia minum dia melakukan semua permintaan raja kepadanya.”

Dan bahwa Rasulullah berkata kepada kita pada saat itu, “Tidak seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh malam dan seseorang tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar kecuali dia diharamkan dari surga, jika dia mati dalam empat puluh malam itu maka dia mati dengan cara jahiliyah.”

Hadits Usman diriwayatkan oleh an Nasa’i dalam Sunannya secara mauquf nomor 5236. Hadits Abdullah bin Amru bin Ash diriwayatkan oleh ath Thabrani di al-Ausath dengan sanad shahih secara marfu’. Lihat Takhrijnya dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah nomor 2695. Wallahu a’lam.