Hadits Mu’allaq adalah hadits yang sebagaimana didefinisikan oleh para ahli hadits :
“ Hadits yang dari pangkal sanadnya dihilangkan satu rawi atau lebih secara berurutan ”

Gambaran Hadits Mu’allaq
Yang termasuk gambaran dan bentuk dari hadits muallaq diantaranya :
1. Dihilangkannya semua sanad kemudian dikatakan misalnya : Rasulullah bersabda : begini !
2. Di antaranya juga dihilangkannya seluruh sanadnya kecuali satu orang shahabat, atau tersisa seorang shahabat dan satu orang tabi’in saja.

Contoh :
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah pada pembukaan bab : “Hadits-Hadits Yang Disebutkan Tentang Paha ” :

وقال أبو موسى غطى النبي صلى الله عليه و سلم ركبتيه حين دخل عثمان

“Abu Musa radiyallahu ‘anhu berkata : “Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam menutup dua lutut beliau ketika Utsman masuk”

Hadits ini adalah hadits Mu’allaq, karena Imam Bukhari menghilangkan seluruh sanadnya kecuali satu orang shahabat yaitu Abu Musa al-Asy’ari.

Hukum Hadits Mu’allaq
Hadits Mu’allaq adalah tertolak karena tidak adanya salah satu syarat hadits maqbul (yang diterima) yaitu tersambungnya sanad.
Itu karena dalam Mu’allaq ada satu rawi atau lebih yang dihilangkan, padahal kita tidak tahu keadaan rawi yang dihilangkan.

Hukum Hadit-Hadits Mu’allaq Dalam Kitab Shahihain
Hukum yang tadi dimana hadits Mu’allaq adalah tertolak, itu adalah untuk hadits Mu’allaq secara umum. Namun apabila hadits Mu’allaq terdapat dalam kitab yang menyebutkan hadits shahih saja seperti Shahih Bukhari dan Muslim, maka dia punya hukum tersendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Bila disebutkan dengan bentuk jazm (pasti) seperti “telah berkata” , “telah menyebutkan” , “telah menghikayatkan” dan yang semisalnya, maka dihukumi keshahihannya dari siapa yang disandarkan.
  • Bila disebutkan dengan bentuk tamridh (tidak pasti) seperti “telah dikatakan”, “telah disebutkan”, “telah dihikayatkan” dan yang semisalnya, maka tidak dihukumi keshahihannya dari siapa yang disandarkan.

Wallahu A’lam
( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan )