Disunnahkan mengucapkan basmalah, memperbanyak dzikir kepada Allah, memberi salam, baik di rumah ada orang atau tidak. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkah lagi baik.” (An-Nur: 61).

Kami meriwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda kepadaku,

يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ، فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ.

“Wahai anakku, jika kamu masuk kepada keluargamu maka ucapkanlah salam, karena itu merupakan keberkahan bagimu dan bagi keluargamu.”

Takhrij Hadits: Dhaif: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi Kitab Isti’dzan, Bab at-Taslim ala ash-Shibyan, 5/59/ no. 2698; Abu Ya’la no. 3624; ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shagir no.857: dari dua jalan yang dhaif dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin al-Musayyib dari Anas bin Malik dengan hadits tersebut.
At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Aku berkata, “Justru ia dhaif, dua jalan kepada Ali bin Zaid adalah dhaif, kemu-dian Ali bin Zaid sendiri adalah rawi dhaif, paling-paling dia hanya layak sebagai mutaba’at. Hadits ini memiliki illat ketiga yang diisyaratkan oleh at-Tirmidzi dalam ucapannya, “Kami tidak mengetahui riwayat Sa’id bin al-Musayyib dari Anas kecuali hadits ini selengkapnya. Abbad bin Maisarah meriwayatkan hadits ini dari Ali bin Zaid dari Anas tanpa Sa’id bin al-Musayyib. Aku menanyakannya kepada Muhammad bin Ismail (al-Bukhari, ed) dan dia tidak mengetahui.” Penggalan hadits ini memiliki jalan lain, yang terbaik adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la no. 4293; Mansur bin Abu Muzahim menyampaikan kepada kami, Umar bin Abu Khalifah menyampaikan kepada kami, dari Dhirar bin Muslim, dia berkata, “Aku mendengarnya menyebutkan dari Anas dengan hadits tersebut. Umar bin Abu Khalifah adalah rawi yang padanya terdapat kelemahan, aku khawatir dia menerima hadits dari Ali bin Zaid karena dia termasuk rawi darinya. Dhirar sendiri tidak aku temukan biografinya, jadi sanadnya adalah dhaif, secara umum ia munqathi’. Kemudian aku menemukan jalan lain bagi hadits ini di Abu Ya’la, al-Uqaili, ath-Thabrani dari Ibnu Adi. Semuanya sangat dhaif tak bisa diambil dan dipegang, jadi hadits ini tetap dalam kedhaifannya. Oleh karena itu al-Uqaili berkata, “Matan hadits dari Anas ini tidak memiliki sanad yang shahih .” Adz-Dzahabi berkata, “Hadits munkar.” Disetujui oleh al-Asqalani dan hadits ini didhaifkan oleh al-Albani.
* Catatan: Ucapan at-Tirmidzi, “Hadits shahih,” Al-Asqalani berkata dalam al-Nukat azh-Zharraf no. 865. “Dia berkata naskah yang akurat, ‘Hasan gharib.’ Tertulis dengan tulisan al-Karkhi, ‘Hasan shahih gharib.” Inilah yang dipegang oleh an-Nawawi dalam al-Adzkar. Penshahihan seperti ini adalah kekeliruan rawi setelah at-Tirmidzi karena ia tidak terjadi dari orang yang memiliki sedikit ilmu tentang hadits, pent.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu-namanya adalah al-Harits, ada yang berkata, ‘Ubaid,’ ada yang berkata, ‘Ka’ab’, ada yang berkata, ‘Amru’,- dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا وَلَجَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَلْيَقُلْ: اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَ الْمَوْلَجِ وَخَيْرَ الْمَخْرَجِ، بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا، وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا، وَعَلَى اللهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا. ثُمَّ لِيُسَلِّمْ عَلَى أَهْلِهِ.

“Jika seseorang masuk rumahnya maka hendaknya dia mengucapkan, ‘Ya Allah sesungguh-nya aku memohon kepadaMu kebaikan tempat masuk dan kebaikan tempat keluar. Dengan nama Allah kami masuk, dengan nama Allah kami keluar, kepada Allah Tuhan kami, kami bertawakal.’ Kemudian mengucapkan salam kepada keluarganya.”

Takhrij Hadits:Dhaif: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab Adab, Bab Ma Yaqulu Idza Dakhala Baitahu, 2/747/ no.5096; ath-Thabrani no. 3452: dari jalan Ismail bin Ayyasy, dari Dhamdham dari Syuraih, dari Abu Malik dengan hadits tersebut.
Al-Mundziri berkata, “Pada sanadnya terdapat Muhammad bin Ismail bin Ayyasy dan bapaknya, dua orang ini diper-bincangkan.” Aku berkata, “Muhammad bin Ismail muttabi, Ismail sendiri adalah rawi kuat dari orang-orang Syam, dan ini salah satunya. Illat hadits ini yang benar adalah inqitha’ karena Syuraih tidak mendengar dari Abu Malik seperti yang dipastikan oleh al-Asqalani. Jadi sanadnya dhaif, ia dinyatakan memiliki illat oleh al-Mundziri dan al-Asqalani, hadits ini didhaifkan oleh al-Albani, pent.
Hadits ini tidak didhaifkan oleh Abu Dawud.

Kami meriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili -namanya adalah Shuday bin Ajlan- dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: رَجُلٌ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ اْلجَنَّةَ أَوْ يَرَدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ. وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ تَعَالَى حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ، وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلاَمٍ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

“Tiga orang, semuanya dijamin oleh Allah: Seorang laki-laki berangkat berperang di jalan Allah, maka Allah menjaminnya sehingga Allah mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam surga atau memulangkannya dengan pahala dan harta rampasan perang yang diraihnya. Seorang laki-laki berangkat ke masjid maka Allah menjaminnya sehingga Allah mewafatkannya lalu mema-sukkannya ke dalam surga atau memulangkannya dengan pahala dan harta rampasan yang diraih-nya. Seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya dengan memberi salam, maka Allah menjamin-nya.”

Takhrij Hadits: Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab no. 1094; Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Fadl al-Ghazw Fi al-Bahr, 2/10/ no. 2494; Ibnu Hibban no.499; ath-Thabrani 8/99/ no.7490-7493; Ibn as-Sunni no.161; al-Hakim 2/73; al-Baihaqi 9/166: dari dua jalan dari Sulaiman al-Muharibi dari Abu Umamah dengan hadits tersebut.
Dua jalan kepada Sulaiman adalah kuat, Sulaiman sendiri adalah rawi tsiqah termasuk rawi-rawi al-Bukhari. Jadi hadits ini adalah shahih seperti yang dipastikan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani. Adapun penghasanan hadits oleh an-Nawawi maka hal itu dengan melihat jalan Abu Dawud saja.

Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan, ia juga diriwa-yatkan oleh yang lain.

Makna, “Allah menjaminnya”, adalah “orang yang mendapatkan jaminan dariNya.” Jaminan adalah penjagaan terhadap sesuatu, dikatakan تَامِرٌ وَلاَبِنٌ maknanya صَاحِبُ تَمْرٍ وَلَبَنٍ yang berarti orang yang memiliki kurma dan susu. Jadi maknanya adalah bahwa dia dalam penjagaan Allah. Betapa besar pemberian ini, ya Allah limpahkanlah ia kepada kami.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)