Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله عز وجل من إراقة دم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها. وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا ً }رواه ابن ماجه والترمذي وحسنه{.

“Tidaklah salah seorang anak Adam beramal pada hari nahar (‘Idul adha) dengan sebuah amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih binatang kurban), dan sesungguhnya dia(binatang sembelihan) akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bukunya. Dan sesungguhnya darah kurban tersebut sampai kepada Allah, sebelum mengalir ke tanah.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi dan dihasankannya)

Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menunjukkan tentang keutamaan qurban, qurban/ udhiyah adalah hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada hari idul ‘adha sampai akhir hari-hari tasyrik.(Lisanul Arab)

Hikmah disyariatkan qurban

1.Taqqarub (medekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala,karena Allah telah berfirman

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah (berqurban).”

2.Menghidupkan sunah imam ahli tauhid, Ibrahim ‘alaihissalam ketika beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya Ismail ‘alaihissalam, kemudian Allah menggantinya dengan domba yang besar, Allah berfirman:

وفديناه بذبح عظيم [الصافات:107].

“Dan kami gantikan gengan sembelihan yang besar.”(Ash-Shaaffat: 107)

3.Berbagi kesenangan kepada orang fakir dan miskin, dengan daging yang disedekahkan kepada mereka.

4.merupakan bentuk syukur kepada Allah yang telah menundukkan binatang ternak kepada kita. Allah berfirman:

: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ [الحج:37،36].

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj:36-37)

Hukum Qurban

Jumhur ulama mengatakan bahwa qurban ukumnya sunnah muakaddah, dan makruh/dibenci kalau ditinggalkan bagi orang yang mampu. Adapun sebagian ulama yang lain mengatakan hukumnya wajib.Imam Syafi’i berkata: Andaikat qurban itu wjib maka, tidaklah cukup satu rumah kecuali setiap orang mengorbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan satu ekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak meninggalkan kewajiban.”(Al-Umm 2:189)

Hewan yang diqurbankan

Untuk onta maka umurnya tidak kurang dari 5 tahun, sapi tidak kurang dari 2 tahun, kambing jawa 1 tahun dan untuk domba tidak kurang dari 6 bulan.dan hewan tersebut sehat tidak cacat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أربع لا تجوز في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن عرجها، والكسيرة التي لا تُنقي ـ يعني لا نَقي فيها ـ أي لا مخ في عظامها وهي الهزيلة العجفاء } [أحمد:4/284، 281، وأبو داود:2802].

“Empat hewan yang tidak diperbolehkan untuk berqurban: buta yang jelas kebutaanya, sakit yang nyta sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang tidak berdaging.”(HR.Ahmad dan Abu Dawud)

Penyembelihan qurban

1. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:

a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).
Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”(Al-An’am:121)
dan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya

c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas..
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.

d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

pertama. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

kedua. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

2. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

3. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

4.. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

Ketentuan bagi orang yang mau berkorban

Bagi orang yang berniat untuk berqurban dan telah masuk bulan dzulhijjah makadianjurkan untuk tidak memotong rambut, kuku atau kulitnya.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره } [رواه مسلم] وفي رواية: { فلا يأخذن شعراً ولا يقلمن ظفراً } [مسلم]

“Apabila kalian melihat hilal/bulan dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berniat untuk berqurban, maka hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.(HR.Muslim) dalam riwayat yang lain:”Janganlah memotong rambut dan kukunya.” (HR.Muslim)
Pembagian daging qurban

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ {28}

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj:28)

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (Al-Hajj:36)
Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang yang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk orang-orang faqir. Wallahu A’lam

(Abu Yusuf Sujonio dari berbagai sumber)

.