15. Orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.

Dari Abdullah bin Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَنْظُرُ اللّٰهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ.

“Allah tidak akan melihat kepada laki-laki yang menggauli laki-laki atau perempuan pada duburnya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا.

“Terlaknat orang yang menggauli wanita pada duburnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Ibnul Qayyim berkata, “Adapun menggauli wanita [isteri] pada dubur, maka tidak ada seorang nabi pun yang pernah membolehkannya. Orang yang menisbahkan pendapat yang membolehkan menggauli istri pada duburnya kepada sebagian ulama Salaf, maka dia telah keliru. Apabila Allah subhaanahu wata’ala telah mengharamkan menggauli wanita di kemaluannya karena haid (gangguan yang tidak permanen), maka bagaimana kiranya menggauli di dubur yang merupakan tempat kotoran yang bersifat selamanya. Ditambah lagi kerusakan lain, yaitu terputusnya keturunan dan dekatnya dubur seorang perempuan dengan dubur seorang bayi” (Lihat, Zadul Ma’ad, 4/262).

Beliau kemudian menyebutkan kemudharatannya yang besar dan banyak baik dari segi agama, kejiwaan dan sosial kemasyrakatan. Bagi yang ingin menambah pengetahuannya tentang hal tersebut, hendaklah merujuk ke kitab beliau.