Dalam pembahasan tentang Hadits Mu’allaq yang telah lalu telah kita simpulkan poin berikut :

  • Bila disebutkan dengan bentuk jazm (pasti) seperti “telah berkata” , “telah menyebutkan” , “telah menghikayatkan” dan yang semisalnya, maka dihukumi keshahihannya dari siapa yang disandarkan.
  • Bila disebutkan dengan bentuk tamridh (tidak pasti) seperti “telah dikatakan” , “telah disebutkan” , “telah dihikayatkan” dan yang semisalnya, maka tidak dihukumi keshahihannya dari siapa yang disandarkan.

      Namun perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari rahimahullah terkadang meriwayatkan hadits secara mu’allaq dengan bentuk jazm (pasti), itu bukan berarti mengharuskan adanya gugur rawi antara beliau dengan syaikh beliau. Hal ini menurut para ulama adalah muttasil (sanadnya tersambung) kecuali menurut Ibnu Hazm Addzohiri, dia menyelisihi dan berpendapat bahwa seperti itu adalah munqathi’ (sanadnya terputus)

      Misalnya adalah :
      Perkataan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya : (kitab Minuman, bab : Penyebutan Hadits-hadits Tentang Orang yang Menghalalkan Khamr dan Menamakannya Dengan Selain Nama Khamr) :
      “Dan Hisyam ibn Ammar berkata : Shodaqoh Abdurrahman ibn Yazid ibn Jabir telah meyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : Athiyah ibn Qais al-Kilabi telah menyampaikan hadits kepada kami,dia berkata : Abdurrahman ibn Ghanam al-Asy’ari telah menyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : Abu Amir al-Asy’ari telah menyampaikan hadits kepada kami, demi Allah dia tidak menganggapku berbohong. Dia mendengar Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

      ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف…

      “Sungguh akan ada dari umatku segolongan orang yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik…”

      Hisyam ibn Ammar adalah salah satu syaikh dari imam Bukhari yang mana imam Bukhari telah bertemu dan mendengar serta mengambil hadits dari mereka.
      Maka penyebutan hadits dari imam Bukhari secara mu’allaq tidak menyebabkan terputusnya sanad dalam hal ini.
      Wallahu A’lam

      ( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits Lilmubtadi’in oleh Amr Abdul Mun’im Salim )