SHALAT

Shalat adalah ibadah yang terdiri dari kata-kata dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Apabila seseorang hendak mengerjakan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu (Jika ia berhadats kecil, atau mandi) jika ia berhadats besar, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi yang tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Tata Cara Shalat

  • Menghadap kiblat dengan seluruh badan, tanpa berpaling dan menoleh.

  • Niat shalat yang ingin dikerjakan (di dalam hati tanpa diucapkan).

  • Takbiratul ihram (takbir pembukaan) dengan mengucapkan “Allahu Akbar”, dan mengangkat tangan setinggi pundak ketika bertakbir.

  • Meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.

  • Membaca istiftah, yaitu :

    (( اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ اْلمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَاياَيَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَاياَيَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ))

    “Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau telah menjauhkan timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es dan salju.”

  • Membaca : (( أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ ))

    “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk”.

  • Membaca Basmalah, dan Al-Fatihah :

    “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula) jalan mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 1-7).

    Kemudian mengucapkan “Aamiin”, yang artinya : “ Ya Allah, kabulkanlah.”

  • Membaca salah satu surat dari Al-Qur’an (yang biasa dibaca dan dihapal), dan panjangkanlah bacaan shalat di dalam shalat Shubuh

  • Ruku’ yaitu menundukkan punggung karena mengagungkan Allah; takbir ketika ruku’, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

    Disunnahkan menundukkan punggung serta menjadikan kepala lurus/sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.

  • Ketika ruku’ mengucapkan :

    (( سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيْمِ ))

    “ Mahasuci Robbku Yang Maha Agung” (3x)

    Lebih baik kalau mau menambah dengan ucapan:

    ((سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ))

    “Mahasuci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah ampunilah aku.”

  • Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan:

    ((سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ))

    “ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”

    Lalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Makmum tidak mengucapkan (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ), tetapi mengucapkan ( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ )

  • Setelah mengangkat kepala, mengucapkan :

    (( رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ اْلأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ ))

    “Ya Rabb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”

    Sujud yang pertama dengan khusyu’, serta mengucapkan “Allahu Akbar”, dan bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu: dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut dan jangan meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah serta hadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.

  • Dalam bersujud mengucapkan: سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

    Ada baiknya menambah dengan ucapan:

    (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ))

    “Mahasuci Engkau, ya Allah Rabb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

  • Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucapkan: “Allahu Akbar”.

    Duduk di antara dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak yang kanan; meletakkan tangan kanan di atas ujung paha kanan mendekati lutut; menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu menggerak-gerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol dilekatkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran dan meletakkan tangan kiri yang dekat dengan lutut.

    Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan:

    ((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ))

    “Ya Rabbku, ampunilah aku, sayangilah aku, tunjukilah aku, limpahkanlah rezeki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”

  • Kemudian sujud kedua dengan khusyu’ yang ucapan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud.

    Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir dan mengerjakan rakaat yang kedua yang ucapan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah.

    Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkan takbir dan duduk persis dengan duduk antara kedua sujud.

  • Dalam duduk ini membaca tasyahhud, yaitu:

    ((التَّحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ. السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَباَرِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ))

    “Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Selamat sejahtera kepadamu, wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Selamat sejahtera kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, berikanlah salam sejahtera kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, Sebagaimana engkau memberikan salam sejahtera kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.Sesungguhnya Engkau maha Terpuji lagi Mahaagung. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau maha terpuji dan Maha Agung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”

  • Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan:

    ((السَلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))

  • Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu:

    (( أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ))

  • Kemudian bangkit dengan mengucapkan takbir, serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak.

  • Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini cukup membaca Al-Fatihah.

  • Duduk tawarruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari bawah betis kanan; mendudukkan pantat di alas/ tanah dan meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.

  • Dalam posisi duduk ini membaca tahiyat seluruhnya.

  • Kemudian salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

(( السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ))

Yang dimakruhkan dalam shalat:

  • Menoleh dan melirik kesana-kemari, bahkan mengangkat mata ke atas diharamkan.

  • Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.

  • Membawa sesuatu yang dapat menyibukkan, seperti membawa suatu benda yang berat atau suatu benda yang berwarna-warni yang dapat menarik perhatian.

  • Bertolak pinggang.

Yang membatalkan shalat:

  • Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit

  • Memalingkan badan dari kiblat.

  • Keluar angin dari dubur dan apa saja yang menyebabkan wajib wudhu dan mandi.

  • Melakukan banyak gerakan terus-menerus tanpa ada keperluan.

  • Tertawa, walau hanya sedikit.

  • Menambah ruku’, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja.

  • Mendahului imam dengan sengaja.

Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat:

  • Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri atau duduk, maka setelah ia salam hendaknya melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya, jika seseorang melakukan shalat Zhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali (untuk rakaat yang kelima), lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir; duduk dan membaca tahiyat akhir; salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi), dan salam lagi.

    Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.

  • Jika shalat belum sempurna, ia sudah salam (karena lupa), maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi.

    Misalnya, apabila seseorang shalat Zhuhur, lalu lupa dan salam pada rakaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.

    Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka dia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Jika ingatnya sebelum meninggalkan tempat, maka dia langsung mengerjakannya. Jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat, tetapi belum sampai kepada pekerjaan berikutnya, maka dia harus kembali mengulanginya.

    Misalnnya, apabila seseorang lupa bertahiyat awal, dan dia langsung berdiri untuk rakaat yang ketiga yang dilakukannya hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya dan sujud sahwi sebelum salam. Apabila pada waktu duduk untuk tasyahud dia lupa membaca tahiyat kemudian ingat sebelum berdiri, maka dia harus membaca tahiyat dan menyempurnakan shalatnya serta tidak perlu melakukan sujud sahwi. Demikian juga, apabila dia sudah berdiri tetapi belum duduk untuk tahiyat, lalu dia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka dia harus kembali duduk, membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat, harus dilakukan sujud sahwi karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.

  • Apabila ragu dia ragu apakah sudah dua rakaat atau tiga rakaat mengerjakan shalat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka hendaknya dia memilih rakaat yang minimal (dua rakaat), kemudian lakukan sujud sahwi sebelum salam.

  • Apabila dia ragu-ragu tatkala shalat Zhuhur, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka dia harus bersandar pada yang lebih kuat keyakinannya itu, dan selanjutnya melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam kemudian salam kembali.

    Misalnya, apabila seseorang shalat zhuhur, lalu pada rakaat kedua dia benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam kasus ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua. Selanjutnya dia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Apabila ragu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah rasa was-was. Wallahu a’lam.