Definisi Ahlu Kitab

Jumhur (maryolitas) ulama’, baik dari kalangan ulama’ terdahulu (as-salaf) maupun ulama’ sekarang (al-Khalaf) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab yang terdapat dalam surat al-Maidah dan selainnya dari surat-surat al-Qur’an al-Karim adalah orang-orang Yahudi dan Nashara. Dan tidaklah termasuk di dalamnya orang-orang Majusi dan Shaabi’un berdasarkan pendapat yang paling kuat.

Ibnu Qudamah al-Maqdisiy mengatakan: “Dan ahlul kitab itu adalah Yahudi dan Nashara dan orang-orang yang beragama sesuai dengan tuntunan mereka, seperti golongan Saamirah mereka beragama sesuai dengan Taurat dan beramal berdasarkan syari’at Musa ‘alaihis salam, namun mereka menyelisihi dalam perkara-perkara(cabang) tertentu. Begitu juga golongan-golongan dalam Nashara seperti, Ya’qubiyah, Nasthuruyah, Malakiyah, Faranjah, Ruum dan Arman dan selain mereka yang beragama sesuai dengan Injil, dan berpegang teguh kepada Isa ‘Alaihis Salam serta melakukan amalan sesuai dengan syari’at (tuntunan)nya, maka mereka semua termasuk ahlul Injil. Dan selain dari mereka yang tersebut di atas dari orang-orang kafir, maka mereka bukanlah termasuk Ahlul Kitab berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
Artinya: “(Kami turunkan al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan (orang-orang Yahudi dan Nashara) saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.” (Q.S al-An’am 156).