Dianjurkan bagi orang yang mandi mengucapkan seluruh apa yang kami sebutkan pada wudhu, berupa basmalah dan lain-lainnya (Tidak ada dalil yang jelas tentang dzikir mandi, hanya saja karena mandi itu mencakup wudhu, maka dzikir wudhu layak untuknya, dari sini maka basmalah wajib hukumnya dan dzikir-dzikir yang shahih adalah dianjurkan. Adapun yang dhaif yang tidak berdasar maka tidak diamalkan tetapi dibuang, pent.).

Dalam hal ini tiada perbedaan antara junub, haidh dan lain-lain. Sebagian sahabat kami berkata, “Jika dia junub atau haidh, maka dia tidak mengucapkan basmalah dan yang masyhur adalah bahwa ia dianjurkan untuk keduanya, sama dengan yang lain, hanya saja keduanya tidak boleh mengucapkannya dengan niat bahwa itu adalah al-Qur`an.”

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Oleh: Abu Nabiel)