VII. JAMAAH DAN IMAMAH

  • 1. Jamaah dalam hal ini ialah para Shabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan yaitu orang-orang yang berpegang pada ATSAR (jejak) mereka sampai hari kiamat. Mereka itulah yang disebut AL-FIRQATUN-NAJIYAH (golongan yang selamat)

    Siapa saja yang meng-iltizami (berpegang pada) manhaj mereka, maka dia termasuk (anggota) JAMA’AH, walaupun memiliki beberapa kesalahan dalam masalah JUZ’IYYAT (bagian yang bukan prinsip).

  • 2. Tidak boleh berpecah belah dalam urusan agama, tidak pula boleh menyebarkan fitnah di kalangann kaum muslimin.

    Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan ummat Islam kepada Al-Kitab, Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang disepakati oleh As-Salafus-Shalih; hukumnya wajib.

  • 3. Siapa yang keluar dari JAMA’Ah, wajib dinasehati, didakwahi, dibantah dengan cara yan baik dan ditegakan hujjah padanya, dengan harapan mau bertobat, dan kalau tidak, maka harus dihukum sebagaimana mestinya menurut syara’.

  • 4. Sesungguhnya; adalah wajib membawa manusia hanya pada (pemahaman) secara global sesuai dengan ketetapan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.

    Tidak boleh menyodorkan permasalahan kepada kaum muslimin awam dengan hal-hal yang rumit dan makna-makna yang ruwet.

  • 5. Pada asalnya, dalam tubuh ummat Isalam (masa SAHABAT-pent) semuanya mempunyai tujuan hidup dan i’tiqad yang lurus, hingga (akhirnya) lahirlah yang membedakan mereka.

    Pada asalnya kandungan pembicaraan meraka di atas kandungan makna yang baik. Barangsiapa yang menampakkan penentangan serta maksud buruknya (kepada mereka), maka tidak boleh membebani diri untuk membantah dengan takwil-takwil.

  • 6. Firqah-firqah AHLUL QIBLAH (yang masih menghadap kiblat) yang keluar dari SUNNAH, diancam dengan kehancuran dan dengan neraka, hukumnya adalah sama dengan orang-orang mendapatkan ancaman pada umumnya, kecuali jika ada di antara mereka yang batinnya KAFIR.

    Firqah-firqah yang keluar dari ajaran Islam, secara umum mereka adalah KUFFAR sama dengan kaum MURTADDIN.

  • 7. Shalat Jum’at dan shalat berjamaah termasuk SYIAR ISLAM terbesar yang nampak. Shalat di belakang orang Islam yang keadaan dirinya masih tersembunyi adalah sah, dan meninggalkan shalat dari belakangnya dengan alasan bahwa keadaan masih majhul (belum diketahui) adalah BID’AH

  • 8. Tidak boleh shalat di belakang orang yang jelas bid’ah atau lacutnya jika memungkinkan shalat di belakang orang selainnya. Tetapi jika hal itu terjadi, sah shalatnya, namun pelakunya berdosa kecuali bila dimaksudkan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Maka jika tidak didapatkan imam melainkan seperti dia (yang nampak bid’ahnya) atau bahkan lebih jelek dari dia maka boleh shalat di belakangnya dan tidak boleh meninggalkan shalat dari belakangnya.

    Sedangkan orang yang telah dihukumi sebagai KAFIR, maka shalat di belakangnya tidaklah sah hukumnya.

  • 9. IMAM KUBRA ditetapkan berdasarkan IJMAK UMAT ISLAM, atau BAI’AT yang dilakukan oleh AHLUL HALLI WAL’AQDI dari kalangan mereka. Siapa yang diduga kuat hingga ada kesepakatan suara untuk memilihnya, maka wajib ditaati dalam hal MA’RUF, wajib memberikan nasihat-nasihat padanya dan haram hukumnya keluar dari ke-IMAMAH-annya melainkan jika telah jelas dirinya menjadi KUFUR BAWWAH (kufur benar-benar) berdasarkan petunjuk dari ALLAH.

  • 10. Shalat, haji dan jihad bersama imam-imamnya kaum muslimin hukumnya wajib, walaupun mereka orang-orang yang durhaka.

  • 11. Haram berperang antar-sesama kaum muslimin bila didasarkan pada persoalan duniawi atau kesombongan jahiliyah, dan hal itu termasuk dosa besar yang paling besar. Namun peperangan (melawan orang Islam-pent.) boleh dilancarkan kepada AHLUL BID’AH and AHLUL BUGHAT (pemberontak) dan yang semisalnya apabila tidak mungkin dicegah dengan cara yang lebih ringan dari pada itu, bahkan terkadang menjadi wajib dengan melihat kemaslahatan dan kondisi.

  • 12. Shahabat Al-Kiram semuanya adalah adil, mereka merupakan sebaik-baik umat ini. Memberikan kesaksian akan keimanan serta keutamaan meraka merupakan prinsip yang qath’i dan telah diketahui secara pasti dari ajaran agama.

    Cinta kepada mereka merupakan agama dan keimanan, sedangkan benci kepada mereka berarti KUFUR DAN NIFAK. Disamping itu harus diam terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka serta tidak melibatkan diri terlalu dalam mengenai hal itu, hal yang bisa menjadi celaan bagi kehormatan mereka.

    Sahabat paling utama adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian ‘Ali radhiallahu ‘anhum, mereka itulah Khulafa’ur-Rasyidin. Dan kekhalifahan mereka ditetapkan berdasarkan urut-urutan keutamaan masing-masing.

  • 13.Termasuk ajaran agama ialah mencintai Ahlu baitnya Rasullulah shallallahu ‘alaihi wasallam, menyayanginya, mengagungkan kedudukan para isteri nabi sebagai UMAHAT AL-MUKMININ (ibunya kaum mukminin), mengenal keutamaan mereka, mencintai para imam salaf, mencintai para ulama As-Sunnah dan para pengikut mereka yang mengikuti dengan kebaikan, serta menjauhi ahlul bid’ah dan pengikut hawa nafsu (ahlul Ahwa’).

  • 14. Jihad fi sabilillah adalah puncak teratas ajaran islam, dan ia tetap berlangsung sampai hari kiamat.

  • 15. Amar makruf nahi munkar termasuk SYIAR Islam teragung, ia merupakan sarana bagi terpeliharanya jamaah Islamiyah, ia merupakan sarana bagi terpeliharanya jamaah Islamiyah, ia merupakan kewajiban sesuai dengan kemampuan. Dan di dalam yang demikian itulah, suatu kemaslahatan dianggap ada.