Hukum Melakukan Tadlis
Adapun Tadlis Isnad, itu sangat dibenci dan dicela oleh para ulama. Yang paling keras dalam mencelanya adalah Syu’bah, dan beliau banyak mengeluarkan pernyataan tentang tadlis ini, diantaranya : “Tadlis adalah saudaranya dusta”

Adapun Tadlis Taswiyah, maka dia lebih dibenci lagi daripada Tadlis Isnad. Sampai-sampai Imam Iraqi berkata : “Itu bisa membuat cacat bagi orang yang melakukannya dengan sengaja ”

Adapun Tadlis Syuyukh, dibencinya lebih ringan daripada Tadlis Isnad karena orang yang melakukan tadlis tidak menghilangkan satu rawipun. Hanya saja sisi dibencinya disebabkan penghilangan marwie anhu (orang yang diambil hadits darinya ) dan membuat susah bagi pendengar hadits untuk mengenal rawi. Keadaan ringan atau berat dibencinya tadlis ini tergantung pada tujuan yang melatarbelakanginya.

Alasan – Alasan yang Melatarbelakangi Adanya Tadlis

  • Alasan – alasan yang melatarbelakangi adanya Tadlis Syuyukh ada empat, yaitu :

1. Dhaifnya syaikh (yang hadits diambil darinya) atau karena dia bukan rawi tsiqah.
2. Waktu wafatnya syaikh yang agak terakhir (yaitu panjang umurnya) dimana sebagian orang yang dibawah mudallis bisa ikut mendengar hadits dari syaikh tersebut.
3. Mudanya usia syaikh, dimana dia lebih muda dari yang mengambil hadits darinya.
4. Banyaknya meriwayatkan hadits dari syaikh tersebut, dengan itu seorang mudallis tidak suka banyak menyebut nama syaikh dengan satu panggilan saja.

  • Alasan – alasan yang melatarbelakangi adanya Tadlis Isnad ada lima, yaitu :

1. Memberi indikasi sanad yang ‘ali
2. Luputnya sebagian kecil hadits dari syaikh yang mana mudallis banyak mendengar hadits darinya
3.4.5. Tiga alasan pada tiga poin pertama pada Tadlis Syuyukh

    Hukum Riwayat Mudallis
    Para ulama berbeda pendapat dalam penerimaan riwayat mudallis menjadi beberapa pendapat. Yang paling masyhur adalah dua pendapat :
    1. Menolak riwayat mudallis secara keseluruhan (mutlak) walaupun mudallis menjelaskan bahwa dia mendengar langsung hadits tersebut, karena perbuatan tadlis itu sendiri adalah suatu kecacatan. (tapi pendapat ini tidak dijadikan pegangan)
    2. Diperinci (inilah pendapat yang benar), yaitu :
    – Kalau seorang mudallis secara jelas (secara eksplisit) menyatakan bahwa dia mendengar langsung, maka riwayatnya diterima. Yaitu jelasnya kalau mudallis berkata : “Sami’tu” (: saya telah mendengar) dan yang semacamnya, maka haditsnya diterima.
    – Kalau dia tidak secara jelas (secara implisit) menyatakan mendengar langsung, maka riwayatnya tidak diterima. Yaitu jelasnya kalau mudallis berkata : “‘An” (dari), maka haditsnya tidak diterima.

    Cara Mengetahui Tadlis
    Tadlis bisa diketahui dengan salah satu dari dua poin, yaitu :
    1. Pengakuan mudallis sendiri, seperti kalau dia ditanya. Hal ini seperti yang terjadi pada Ibnu Uyainah.
    2. Penegasan dari salah seorang imam yang ahli di bidang ini, berdasarkan pengetahuannya dari penelitian dan pengamatannya.

    Kitab-Kitab yang Paling Masyhur Tentang Tadlis dan Para Pelaku Tadlis
    Kitab-kitab tentang tadlis dan para pelakunya tergolong banyak, yang paling terkenal adalah :
    1. Tiga buah karangan al-Khatib al-Baghdadi, satu tentang nama-nama para mudallis, judulnya : “at-Tabyin Li Asmail Mudallisin” dan dua lainnya masing-masing tersendiri menjelaskan tentang satu dari macam-macam tadlis.
    2. At-Tabyin Li Asmail Mudallisin karangan Burhanuddin bin al-Halabi (risalah ini telah dicetak)
    3. Ta’rif Ahlit Taqdis Bimarootibil Maushufin Bit Tadlis karangan al-Hafidz Ibnu Hajar (ini juga sudah dicetak)
    Wallahu A’lam

    ( Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan, dengan sedikit perubahan )