Tanya:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Ustadz suami saya suka ngasi pinjaman uang kepada temennya dengan tujuan untuk modal usaha, atau untuk membantu orang yang membutuhkan bantuan uang lalu suami saya suka dapat bagian sekian persen dari usahanya itu, lalu apakah hukumnya jika suami saya suka menerima persenan dari hasil pinjeman itu walaupun suami saya itu tidak pernah meminta/mematok persenan dari pinjamannya itu?

Mohon bantuannya untuk menjelaskannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh.

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Amma ba’du.

Jika persenan dari hutang tidak disyaratkan atau tidak ditentukan atau tidak disepakati pada saat memberi hutang dan niat suami ibu adalah ikhlas, tulus membantu tanpa berharap persenan maka insya Allah tidak masalah, sebab pada prinsipnya hadiah tidak masalah dan rekan-rekan suami ibu ingin membalas kebaikan dengan kebaikan pula.

Tetapi jika setiap kali memberi hutang diberi persenan bisa jadi lama-lama berharap kan?
Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa salam.