Puasa Sewaktu Hamil

Kehamilan memerlukan perjuangan dan kekuatan yang berat, karenanya Allah Ta’ala menjanjikan pahala besar bagi ibu hamil yang berharap pahala dari Allah, namun demikian Allah tidak bekehendak untuk memberatkan hamba-hambaNya, dalam batas-batas tertentu puasa berpengaruh terhadap kehamilan dengan semakin memperberat beban ibu hamil, dari sini maka Allah Ta’ala memberikan keringanan kepadanya untuk tidak berpuasa. Namun hal ini hanya sebatas keringanan, artinya jika ibu hamil memilih untuk tetap berpuasa karena dia merasa mampu maka tidak ada larangan dan puasanya tetap sah.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah meggugurkan dari seorang musafir setengah shalat, Allah juga menggugurkan kewajiban puasa dari musafir, wanita hamil dan ibu menyusui.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykah al-Mashabih no. 2025.

Seandainya wanita hamil tidak berpuasa, lalu apa kewajibannya? Fidyah atau qadha`? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, pendapat yang rajih insya Allah dalam masalah ini adalah bahwa dia wajib mengqadha` dengan tiga alasan:

1- Prinsip bahwa qadha` (melaksanakan ibadah di luar waktu karena alasan yang syar’i ) sesuai dengan ada` (melaksanakan ibadah di waktunya), karena ibadah dalam masalah ini adalah puasa yang semestinya dilaksanakan pada waktunya, namun karena dia mempunyai udzur sehingga tidak mampu, maka qadha`nya juga dengan puasa, singkatnya hutang puasa bayar puasa.

2- Jika Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir dan orang sakit untuk berbuka karena secara umum puasa dalam dua kondisi tersebut memberatkan, lalu Allah mewajibkan keduanya untuk menggantinya di hari lain, maka keadaan wanita hamil tidak berbeda dengan musafir dan orang sakit.

Mengapa Allah memberikan keringanan kepada musafir dan orang sakit? Karena secara umum puasa memberatkan keduanya. Lalu apa yang Allah wajibkan atas keduanya jika kedua berbuka? Allah mewajibkan mengqadha` atas keduanya. Pertanyaannya, apakah wanita hamil tidak sama dengan keduanya? Dari sisi apa dia tidak sama?

3- Fidyah adalah pengganti puasa, hanya berlaku bagi orang yang mempunyai udzur permanen sehingga tidak mampu berpuasa untuk seterusnya seperti orang lansia yang secara fisik lemah dan tidak kuasa untuk berpuasa, sehingga Allah tidak mewajibkan puasa atasnya, sebagai gantinya Allah menetapkan fidyah. Jadi fidyah adalah pengganti puasa, maka selama puasa masih bisa, fidyah tidak dilaksanakan.

Bagaimana jika seorang ibu mendapatkan kehamilan secara terus menerus? Tahun ini dia hamil, tahun berikutnya dan berikutnya menyusui, lalu tahun berikutnya hamil lagi, kapan dia bisa menggadha`puasa? Saya katakan, ini kondisi lain. Berbeda dengan apa yang saya tulis di atas, jika memang demikian maka dia dihukumi tidak mampu melunasi puasa dengan puasa, sehingga dia mungkin beralih kepada fidyah. Wallahu a’lam.

Cairan Sewaktu Hamil

Organ intim wanita dalam keadaan normal selalu dalam keadaan lembab oleh cairan alami yang diproduksi dan berfungsi untuk menjaganya dari iritasi dan menahan masuknya kuman-kuman berbahaya, dalam keadaan hamil, produksi cairan ini cenderung meningkat.

Ada dua pertanyaan di sini, apakah cairan tersebut najis? Apakah cairan tersebut membatalkan wudhu? Untuk pertanyaan pertama, maka pendapat yang rajih sekaligus kuat adalah pendapat yang berkata bahwa cairan tersebut suci, karena ia bukan air seni, sumber dan jalannya berbeda dengan air seni, maka ia tidak patut dihukumi najis, sebaliknya –sesuai dengan kaidah dasar bahwa pada prinsipnya sesuaru itu suci- ia suci, ia juga bukan pula madzi, sehingga tidak disamakan dengannya.

Untuk pertanyaan kedua, maka ada dua kemungkinan: Pertama, jika cairan tersebut terjadi pada saat bercumbu dengan suami atau pada saat terjadi rangsangan atau pada saat mukadimah hubungan suami istri, maka cairan tersebut adalah madzi, ia membatalkan wudhu dan kelamin wajib dibasuh darinya. Kedua, jika cairan tersebut terjadi dalam keadaan normal atau biasa maka pendapat mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu karena pada dasarnya sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah membatalkan wudhu. Ini pendapat.

Pendapat lain menyatakan, tidak membatalkan wudhu dengan dua alasan: Pertama, tidak ada riwayat dari Nabi saw yang mewajibkan kaum wanita untuk berwudhu dari cairan semacam ini, padahal ia terjadi pada kebanyakan wanita, tidak hanya di zaman ini saja akan tetapi di zaman beliau juga terjadi. Jika ia membatalkan wudhu maka Nabi saw tidak mendiamkannya. Alasan kedua, cairan ini dikecualikan dari sesuatu yang keluar dari dua jalan yang membatalkan wudhu, karena cairan ini normal dan berbeda dengan air seni atau haid yang najis, sehingga tidak patut kalau dinyatakan membatalkan wudhu.

Pendapat kedua terlihat lebih rajih dalam masalah ini. Wallahu a’lam.

Darah Sebelum Melahirkan

Sebagian fuqaha` berkata bahwa darah yang keluar satu atau dua hari sebelum melahirkan adalah darah nifas, sementara sebagian yang lain berkata sebaliknya, ia bukan darah nifas tetapi darah istihadhah. Wallahu a’lam, saya cenderung untuk mengambil pendapat dokter ahli di bidang ini, karena saya tidak mengetahui dalil shahih yang menshahihkan salah satu dari kedua pendapat di atas.

Jika darah keluar di saat menjelang kelahiran, seperti disertai kontraksi dan mules-mules yang luar biasa atau sudah terjadi pembukaan jalan lahir maka darah tersebut adalah nifas, berlaku pada hukum nifas. Wallahu a’lam.

Saat Melahirkan

Memilih bidan atau dokter muslimah, sesama muslimah dan sesama wanita lebih nyaman dan menenteramkan. Persalinan menuntut seorang ibu membuka bahkan disentuh aurat mughalladhahnya, aurat paling berat, maka patut jika yang menanganinya adalah seorang dokter wanita muslimah. Jika tidak ada maka wanita ahli kitab lebih ringan daripada laki-laki, jika tidak ada maka dharurat yang diukur dengan kadarnya. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)