Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Pak Ustadz yang terhormat, ayah kami meninggal, dengan meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang anak perempuan (salah satunya pindah agama). Orang tua kandung beliau juga telah meninggal. Begitu pula dengan saudara kandung beliau. Namun beliau masih mempunyai beberapa saudara laki-laki dan perempuan dari ibu tirinya (satu ayah).

Sebelum meninggal beliau sempat berpesan agar menjual salah satu tanahnya untuk mengurus sertifikasi tanah lainnya.Namun belum sempat tanah tersebut dijual beliau telah dipanggil Allah SWT.

Pertanyaan kami:
1. Bagaimana hukum (pesan) penjualan salah satu tanah untuk mengurus tanah waris lainnya? Bolehkan kami laksanakan?
2. Bagaimanakah pembagian warisan dan ashobah?
3. Bolehkan kami menangguhkan pembagian seluruh warisan mengingat kondisi psikis Ibu kami yang sangat terguncang dan sakit parah?

Demikian pertanyaan kami. Atas pencerahannya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Saafirah

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.. Amma ba’du.

1. Jika yang dimaksud penjualan salah satu tanah tersebut adalah untuk biaya pengurusan sertifikasi tanah lainnya,maka boleh dilaksanakan selama biaya yang dibutuhkan tidak melebihi 1/3 dari total harta waris yang ada. Dan jika ternyata biaya yang dibutuhkan kurang dari 1/3 total harta waris dan masih ada sisa, maka sisanya dimasukkan dalam harta waris lainnya.

2. Istri mendapatkan 1/8 , tiga anak perempuan mendapatkan 2/3 (yang pindah agama tidak mendapat waris), saudara laki-laki dan perempuan seayah mendapat ashobah (sisa), bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Asal masalah 24. Ibu mendapatkan 3 , tiga anak perempuan mendapatkan 16 , dan sisa 5 untuk saudara laki-laki dan perempuan seayah.

Perhitungan ini didasarkan jika keduanya(kakek dan paman)telah meninggal sebelum bapak Anda. Namun jika keduanya meninggal setelah bapak Anda, maka perhitungannya tentu berbeda.

3. Silakan asalkan itu dengan kesepakatan ahli waris.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.