• 14. ZHIHAR

    Di antara ungkapan Jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada isterinya,

    “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku, sebagaimana haramnya saudara perempuanku.” Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syari’at, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.

    Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman,
    الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ [المجادلة/2]
    “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi maha Pengampun.” (Al Mujadilah: 2)

    Syari’at Islam menjadikan kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja. Demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan. Seorang yang telah menzhihar istrinya, tidak boleh mendekati istrinya, kecuali setelah ia membayar kaffarat tersebut.

    Allah berfirman,
    وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [المجادلة/3، 4]
    “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasulnya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Al-Mujadilah: 3-4)