Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Bagaimana hukumnya menjual barang yang bisa ditimbang, kemudian timbangan barang tersebut dipotong oleh pembeli karena tidak memenuhi standar kualitas. Potongan tersebut dengan jumlah persentase misalnya 15% dan seterusnya? Bagaimana hukumnya hal tersebut dalam pandangan ekonomi Islam?

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Isnan

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Jual-beli berdasar kepada suka rela, apabila pembeli memotong timbangan sekian persen sebagai kompensasi mutu barang yang di bawah standar dan penjual menerima hal itu maka tidak ada yang perlu dipersoalkan, apabila penjual tidak menerima maka dia bisa membatalkan jual-beli.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.