Tanya :

Hukum membagi zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.

Jawab :

Tidak boleh zakat harus dibayarkan dalam bentuk uang. Tetapi bila ada orang yang bertugas mengumpulkan zakat atas nama pemerintah, maka tidak apa-apa bila ia pergunakan untuk membeli keperluan orang-orang fakir kemudian dibagikan kepada mereka. Namun apabila zakat itu dari dirinya sendiri atau dia sebagai wakil dari orang lain untuk membagikan zakat, maka tidak boleh merubahnya kebarang tertentu, tapi wajib dibagikan dalam bentuk uang.