• 18. KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

    ٍSyetan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu, Allah mengingatkan kita dengan firmanNya,
    تفسير ابن كثير – (ج 6 / ص 30)
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah syetan maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.” (An-Nur: 21)

    Kemudian syetan masuk kepada anak Adam melalui aliran darah. Di antara cara-cara syetan dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syari’at Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ.

    “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita, kecuali pihak ketiganya adalah syetan.”( Hadits riwayat At-Turmudzi, 3/474; lihat Misykatul Mashabih, 3188.)

    Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِيْ هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلاَّ وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ.

    “Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya), kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki”( Hadits riwayat Muslim, 4/1711.)

    Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor atau di mobil. Baik dengan istri saudaranya, dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.

    Banyak orang meremehkan persoalan ini. Entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal, khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan jika semakin banyak ketidakjelasan nasab dan keturunan, di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.