Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Saya dagang emas secara kredit. Bagaimana hukumnya di dalam Islam.Mohon jawaban yang akurat menurut hukum Syari’at. Jazakallah atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Abu Albantany

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepadaRasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Emas termasuk barang yang berlaku padanya hukum riba, uang juga termasuk barang yang berlaku padanya hukum riba, jika suatu barang yang berlaku padanya hukum riba dijual dengan barang lain yang berlaku padanya hukum riba sementara illat (alasan hukum) keduanya sama, dan dalam hal ini emas dengan uang berillat sama, maka menjual yang satu dengan yang lain dibolehkan dengan satu syarat yaitu tangan dengan tangan alias kontan. Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam sepadan dengan sepadan, sama dengan sama dan tangan dengan tangan, jika jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian asalkan tangan dengan tangan.”(HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit).

Para ulama berkata, uang dikiyaskan kepada emas, sesuai dengan zhahir hadits di atas, “Jika jenis-jenis ini berbeda… dan seterusnya, maka boleh menjual emas dengan uang terserah kedua belah pihak asalkan tangan dengan tangan. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.