Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,

Kakak ipar saya meninggal tahun 1990, waktu itu saudara laki2nya masih ada 5 orang dan saudara perempuannya 3 orang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Dia meninggalkan istri, 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak tiri laki2. Sampai sekarang warisan almarhum belum pernah dibagi.
Pertanyaan kami:
1. Seandainya harta warisan dibagi sesaat sesudah beliau meninggal dunia, bagaimana pembagiannya.
2. Bila istrinya (tidak kawin lagi) meninggal dunia kelak bagaimana garis besar pembagian warisan tsb. Terima kasih atas pencerahannya dan semoga juga bermanfaat bagi yang lainnya.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullhi wa Barakaatuh.

Hormat Saya : Darwis Siagim

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. Amma ba’du.

Pertama: Istri mendapatkan 1/8 sebab mayit meninggalkan anak, 2/3 untuk 2anak perempuan sebab jumlah mereka lebih dari satu, ashobah (sisa)nya untuk saudara laki-laki dan perempuan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, dan anak tiri tidak mendapatkan apapun. Asal masalahnya 24, bagian istri adalah 3, bagian anak perempuan adalah 16, sisa 5 untuk saudara laki-laki dan perempuan, karena bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan maka jumlah kepala saudara secara keseluruhan adalah 13 orang sementara bagian mereka adalah 5 yang jika dibagi 13 hasilnya pecahan, jadi harus dilakukan tashih terhadap bagian pecahan tersebut dengan mencari KPK dari 13 dan 5, yaitu 312,selanjutnya bagian istri adalah 39, bagian 2 anak perempuan adalah 208 dan sisanya 65 untuk saudara laki-laki dan perempuan, bagian masing-masing saudara laki-laki adalah 10 dan bagian masing-masing saudara perempuan adalah 5.

Kedua: Bila istri meninggal sementara harta suami belum di bagi maka hal ini dalam ilmu waris dikenal dengan istilah munasakhat, yaitu seseorang meninggal dan sebelum harta warisannya dibagi diantara ahli waris ada yang menyusul mayit, munasakhat ini perhitungannya panjang bukan di sini tempatnya. Dalam kasus ini, secara umum yang menjadi ahli waris suami adalah sebagaimana penjelasan di atas, sementara yang menjadi ahli waris istri adalah 2 anak perempuan dan anak laki-laki (anak tiri suami) jika istri adalah ibu kandung mereka, saudara-saudara tidak mendapatkan sebab mereka adalah saudara suami bukan saudara istri, agar masalahnya menjadi lebih mudah maka sebaiknya harta suami segera dibagi sebelum salah satu dari ahli warisnya meninggal. Wallahu A’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[IK]