Shalat Idain disyariatkan berdasarkan al-Qur`an, sunnah dan ijma’, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan diri, dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia shalat.” (Al-A’la: 14-15).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
Dan shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2).

Rasulullah saw selalu melakukannya dan memerintahkan kaum muslimin untuk keluar melaksanakannya, Ummu Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar di hari Raya, sehingga anak gadis dan wanita haid juga ikut keluar, mereka berada di belakang kaum laki-laki, bertakbir dengan takbir mereka, berdoa dengan doa mereka dan berharap mendapatkan keberkahan hari itu.” Muttafaq alaihi.
Shalat Id pertama yang dilakukan Nabi saw adalah Idul Fitri di tahun kedua hijriyah dan setelah itu Nabi saw selalu menjaganya dan tidak meninggalkannya. Dinamakan shalat Id karena ia ya’udu, kembali dan terulang setiap tahun, kembali dengan membawa kebahagiaan dan kebaikan dari Allah setelah ibadah puasa dan haji.

Tempat dan Waktu Shalat Id

Termasuk sunnah mengambil tanah lapang sebagai tempat shalat Id, karena Nabi saw shalat Idain di mushalla (tanah lapang) yang dekat dengan gerbang Madinah, Abu Said berkata, “Nabi saw keluar ke mushalla di Idul Fitri dan Idul Adha.” Muttafaq alaihi.
Waktu shalat Id setelah terbit matahari setinggi satu tombak, inilah waktu di mana Nabi saw melaksanakan shalat Id, sampai menjelang zawal (tergelincirnya) matahari. Jika kepastian hari Raya didapatkan setelah zawal maka shalat Id dilaksanakan esok hari.
Dari Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya orang-orang Anshar, mereka berkata, “Kami tidak melihat hilal Syawal karena awan, di akhir siang datang rombongan dagang ke Madinah, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin, maka Nabi saw memerintahkan orang-orang agar berbuka di hari tersebut dan berangkat shalat Id esok harinya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan ad-Daraquthni.

Di antara Sunnah Saat Berangkat

Disunnahkan berangkat awal untuk shalat Id, agar bisa mendapatkan shaf awal dekat dengan imam dan meraih keutamaan menunggu shalat.
Disunnahkan memakai pakaian terbaik, Jabir bin Abdullah berkata, “Nabi saw mempunyai pakaian khusus yang beliau gunakan untuk Idain dan Jum’at.” Muttafaq alaihi.
Disunnahkan untuk makan sebelum berangkat di Idul Fitri dan tidak makan di Idul Adha sehingga shalat, Buraidah berkata, “Nabi saw tidak berangkat ke Idul Fitri sebelum beliau berbuka dan beliau tidak makan di Idul Adha sehingga beliau shalat.” Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Disunnahkan melaksanakan Idul Adha lebih awal dari Idul Fitri, para ulama menyebutkan hikmahnya, agar bisa segera menyembelih dan untuk memberi kesempatan mengeluarkan zakat fitrah.
Disunnahkan bertakbir saat berangkat, az-Zuhri berkata, “Rasulullah saw keluar di Idul Fitri, beliau bertakbir sampai tiba di mushalla, sampai beliau menunaikan shalat, jika beliau menyelesaikan shalat maka beliau menghentikan takbir.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah, sanadnya shahih namun mursal, ia mempunyai syahid maushul di as-Sunan al-Kubra 3/279, milik al-Baihaqi. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)