Hukum-hukum lain yang terkait dengan shalat ‘Id, dilarang melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Id di lokasi shalat, kecuali bila shalat dilaksanakan di masjid atau setelah keluar dari lokasi shalat tersebut.

Ibnu Abbas berkata, “Pada hari ‘Id Nabi saw melakukan shalat dua rakaat. Sebelum dan sesudahnya beliau tidak melakukan shalat apapun.” Muttafaqun ‘alaih. Al-Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.

Imam Ahmad berkata, “Penduduk Madinah tidak pernah melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Id.”

Imam Az-Zuhri menjelaskan, “Kami tak pernah mendengar seorangpun di antara para ulama kami yang menyebutkan bahwa ada salah seorang dari ulama Salaf yang melakukan shalat sebelum atau sesudah shalat ‘Id. Konon Ibnu Mas’uud dan Hudzaifah malah melarang kaum muslimin melakukan shalat sebelum shalat ‘Id.” Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 5606.

Sepulang ke rumah dari shalat ‘Id, boleh saja melakukan shalat di rumah, berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya, bahwa saat pulang ke rumahnya dari shalat ‘Id, Nabi saw melakukan shalat dua rakaat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Abu Said no. 1293 Ahmad 3/28, 40 dan Ibnu Khuzaimah no. 469.

Saat ketinggalan shalat ‘Id, atau ketinggalan sebagian rakaatnya, seseorang mengqadha shalat tersebut dengan tata cara yang sama. Yakni dua rakaat, dengan semua takbir-takbir sunnahnya. Karena mengqadha mengikuti cara pelaksanaan sebenarnya, berdasarkan keumuman sabda Nabi saw,

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَماَ فاَتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Shalatlah apa yang kamu dapatkan dan sempurnakanlah apa yang tertinggal.”

Kalau tertinggal satu rakaat bersama imam, harus digantikan dengan satu rakaat sendiri. Kalau imam sudah tiba untuk berkhutbah, jama’ah duduk untuk mendengarkan khutbah tersebut terlebih dahulu, baru kemudian mengqadha shalat tersebut. Saat mengqadhanya, boleh melakukannya sendirian, dan boleh juga berjama’ah. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)