Setelah Anda memastikan lampu untuk khitbah bersinar hijau, antara Anda dengannya tidak ada penghalang dari sisi syar’i, maka selanjutnya Anda patut memastikan bahwa buruan Anda adalah orang yang tepat, maka Anda harus jeli dan cermat, istikharah dulu. Jangan sampai Anda membidik perkutut, namun yang kena ternyata blekok. Cari informasi memadahi yang membuat semangat Anda untuk memburunya tetap berkobar layaknya semangat pahlawan empat lima, Anda tidak inginkan seperti membeli kucing dalam karung atau seperti pengumpul kayu dalam kegelapan?

Ilmu tentangnya terkait dengan fisik bisa diperoleh melalui nazhar, melihat kepadanya, hal ini bila dia memang asing, Anda belum pernah melihatnya, hikmah nazhar ini lebih membuka peluang melanggengkan pernikahan, karena Anda melangkah dengan penuh kemantapan karena sudah mengantongi pengetahuan yang memadahi tentangnya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda kepada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi saw bersabda, “Pergilah dan lihatlah.

Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki ini apakah dia sudah melihat calon istrinya sebelumnya? Manakala dia menjawab belum, beliau memerintahkannya untuk melihat, seandainya dia menjawab sudah, besar kemungkinan beliau tidak menganjurkannya karena itu termasuk tahshilu hashil, melakukan sesuatu yang sudah ada, tidak bermanfaat.

Adapun ilmu tentangnya terkait dengan non fisik, perangai dan akhlak, maka Anda bisa melihatnya dari beberapa faktor:

1- Di antaranya latar belakang keluarganya, karena keluarga sangat dominan dalam membentuk, ia merupakan akar bagi seorang anak, bila akar baik diharapkan cabang pun ikut baik, orang jawa bilang, “Kacang orang ninggal lanjaran.” Maksudnya kacang tidak meninggalkan batangnya. Buah jatuh tidak jauh dari pohonya.

2- Pendidikannya, tentu berbeda antara lulusan pendidikan agama dengan lulusan pendidikan umum dari sisi pengetahuan agama dan bisa juga, sekalipun tidak selalu, berpengaruh kepada tingkat iltizam, berpegang kepada ajaran-ajaran agama.

3- Ruang lingkup pergaulan, karena pertemanan tidak dipungkiri memberi dampak positif dan negatif sesuai dengan keadaan teman, seorang teman bisa berupa penjual minyak wangi dan bisa pula pandai besi, masing-masing berpengaruh terhadap seseorang, di samping itu Anda bisa mengetahui kecenderungan seseorang melalui teman-temannya, pernah saya katakan di sini sebelumnya, bahwa kerbau berkawan dengan kerbau, kecenderungannya berendam di danau atau sungai, seperti teman-temannya. Anda tidak menemukan kerbau berkawan kerbau, lalu yang satu berendam dan yang lainnya berjemur.

4- Anda bisa mengutus seseorang yang Anda percaya untuk bergaul dengannya beberapa waktu, darinya Anda bisa mengorek informasi tentangnya yang berharga yang akan memberi pengaruh terhadap kelputusan Anda.

Khitbah dari Perempuan

Mungkinkah perempuan melamar laki-laki? Adakah pertimbangan syar’i yang membolehkan atau melarang?

Saat Khadijah terpesona oleh keluhuran akhlak dan kemuliaan tabiat seorang pemuda Makkah, Muhammad bin Abdullah, melalui informasi pelayannya tentangnya, dia merasa menemukan impiannya yang hilang, setelah menjanda dua kali, setelah lamaran para pembesar Quraisy ditolaknya, muncul hasrat dalam hatinya untuk bersanding dengan pemuda berakhlak luhur tersebut, maka dia menyampaikannya kepada seorang sahabat karibnya, Nafisah binti Munayyah, yang selanjutnya memforward keinginan Khadijah ini kepada Muhammad, yang menyambutnya dengan baik. Muhammad menyampaikan hal ini kepada paman-pamannya dan mereka pun melamar Khadijah dan terjadilah pernikahan mulia dan penuh berkah.

Manakala sahabat Nabi saw Khunais bin Hadzafah, suami Hafshah binti Umar bin al-Khatthab wafat, Umar sangat sedih atas putrinya yang menjadi janda dalam usia relatif muda, setelah pertimbangan panjang, dia memutuskan untuk mencari suami yang bisa melindungi dan menjaga putrinya.

Pilihan Umar jatuh pada Abu Bakar ash-Shiddiq, karena dia mengenalnya sebagai laki-laki yang tenang dan penuh perhitungan yang membuatnya layak untuk Hafshah yang mewarisi darah ayahnya, kecemburuan yang besar dan tabiat yang keras. Dia menemui Abu Bakar menyampaikan kepadanya keadaan putrinya yang menjanda dalam usia relatif muda. Kemudian secara terbuka dia menawarkannya untuk menikahinya, akan tetapi Abu Bakar tidak menjawab apa pun.

Umar bingung menghadapi sikap Abu Bakar. Dia pergi kepada Usman bin Affan yang baru saja ditinggal wafat oleh istrinya, Ruqayah binti Rasulullah karena sakit. Umar berbicara kepadanya dan menawarkan agar dia menikahi putrinya. Usman meminta waktu kepada Umar.

Kemudian sesudah itu Usman menjawab, “Aku belum ingin menikah hari ini.” Sikap Abu Bakar dan Usman menyesakkan dada Umar karena keduanya adalah teman-teman yang tidak buta terhadap kedudukannya. Maka Umar pergi kepada Rasulullah saw mengadukan apa yang dialaminya. Nabi saw tersenyum dan bersabda, “Hafshah akan dinikahi oleh orang yang lebih baik dari Usman dan Usman akan menikah dengan orang yang lebih baik dari Hafshah.” Rasulullah saw melamar Hafshah. Umar sangat berbahagia. Abu Bakar datang memberi ucapan selamat kepada Umar seraya berkata, “Jangan marah kepadaku. Karena Rasulullah saw telah menyebut Hafshah dan tidak pantas bagiku membuka rahasia beliau saw. Seandainya beliau tidak menikahinya maka aku yang menikahinya.”

Jadi khitbah dari pihak wanita memungkinkan, melalui walinya atau orang kepercayaannya yang akan menyampaikan kepada sasarannya, seperti yang dilakukan oleh Khadijah dan Umar bin al-Khatthab. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)