Tanya:

Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan saya ini pernah dimuat di alsofwah, karena saya tida kontinyu mengikuti perkembangan alsofwah berhubung keterbatasan waktu saya. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya berwudlu dengan air hangat, misalnya dipenginapan/hotel atau di rumah dg menggunakan mesin pemanas air, bagiamana pula dengan air hangat yg dipanaskan menggunakan tungku atau kompor? Demikian pertanyaan saya semoga bisa mendapat jawaban & terimakasih

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Baraaktuh.

Hormat Saya : Mulyadi Rahmat

Jawab:

Ykh.sdr/Mulyadi Rahmat

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

Mengenai pertanyaan anda, berikut kami lampirkan fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin (salah seorang ulama besar di Arab Saudi):

Tanya: Apa hukum berwudhu dengan air yang panas?

Jawab: Tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, maka sah tapi makruh. Hal ini karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit. Pada masa lalu pun, sudah terjadi perbedaan pendapat seputar hukum air yang dipanaskan; apakah dapat mengangkat hadats atau tidak. Yang benar, ia dapat mengangkat hadats, bahkan sah karena amat diperlukan di negara-negara yang bertemperatur dingin. Namun makruh bila dipanaskan dengan pemanas yang najis. Wallahu a’lam. Demikian yang dapat kami sampaikan,

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh