Tanya

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh,

Bagaimana hukumnya dzikir berjamaah, saya bingung karena dalam Kitab Riyadhus Shalihin dalam Bab Dzikir kegiatan tersebut dibolehkan Rasul? Mohon penjelasannya. Terimakasih

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Hormat Saya : Abdul Aziz, S.Pd.

Jawab

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Dengan nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Dzikir berjamaah dalam arti mereka berkumpul lalu mereka dipimpin oleh seseorang, dia berkata kepada hadirin, “bertasbihlah sekian kali,atau bertahlillah sekian kali.” Atau mereka membacanya secara bersama-sama,maka hal seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, tidak ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat dalam momen-momen tertentu lalu mengajak mereka berdzikir seperti yang dilakukan oleh sebagian orang di masa kini, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , bahkan terdapat atsar yang shahih dari Ibnu Mas’ud yang mengingkari hal itu.

Dalam Riyadhus Shalihin ditulis bab Fadlu Hilaq Adz-Dzikr (keutamaan halaqah dzikir), akan tetapi dzikir di sini bukan dzikir seperti yang dikenal dan dilakukan oleh orang-orang sekarang yang sedang marak di zaman ini, akan tetapi maksudnya adalah halaqah ilmu sebagaimana Atha` bin Abu Rabah mengatakan bahwa majlis dzikir adalah majlis halal dan haram, bagaimana Anda membeli dan menjual dan seterusnya.

Silakan Anda merujuk buku Ensiklopedi Dzikir karya Imam an-Nawawi dalam bahasa Indonesia terbitan Pustaka Darul HaqJakarta. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. [IK]