Tanya:

Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Ustadz saya dan istri baru saja bercerai karena saya baru tahu kalau anak yg dilahirkan oleh istri saya bukan anak saya. Hal itu saya ketahui setelah istri saya melahirkan dalam waktu 7 bulan setelah kami menikah dan istri saya juga sudah mengakui hal itu dan mengakui kesalahannya.

Pertanyaan saya:
1. Apakah hukumnya perceraian itu ?
2. Mohon penjelasan tentang Talak 1,2 dan 3!
3. Apa yang harus saya lakukan, kalau saya cerita pada keluarga kami penyebab perceraian kami, maka saya membuka aib mantan istri saya, tetapi kalau saya tidak cerita pd keluarga kami, maka saya yg disalahkan pihak keluarga.

Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Hormat Saya : Fathur

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Dengan nama Allah Subhaanahu wa Ta’ala, segala puji bagi-Nya. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Pertama: Talak adalah hak Anda sebagai suami, dan dalam kasus tersebut tidak ada yang menghalangi sahnya talak, maka ia jatuh dengan mulus.

Kedua: Talak satu adalah talak yang dijatuhkan suami pertama kali dengan berkata, “Kamu saya talak.” Jika ini terulang maka ini talak dua, dan jika terulang lagi maka talak tiga. Dalam talak pertama dan kedua suami berhak merujuk istri selama istri masih dalam masa iddah (masa tunggu), tetapi untuk yang ketiga suami boleh rujuk setelah istri menikah dengan suamibaru dengan pernikahan yang sah tanpa rekayasa.

Ketiga: Jika Anda sekedar menjelaskan kepada keluarga tentang alasan talak, maka hal tersebut bukan termasuk ghibah.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.