Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seseorang meminta fatwa tentang zakat perhiasan dan menanyakan tentang hadits yang mengisahkan dua gelang.

Jawab :

Ada dua status perhiasan, pertama: Bahwa perhiasan tersebut memang diproyeksikan untuk digunakan sebagai perhiasan atau untuk dipinjamkan, yang mana si pemilik menggunakannya untuk dirinya sendiri atau dipinjamkan kepada seseorang yang hendak menggunakan tanpa imbalan, maka perhiasan yang statusnya seperti itu tidak perlu dizakati. Kedua: Perhiasan itu diproyeksikan untuk disewakan yang mana pemiliknya menyewakan perhiasan itu kepada orang yang ingin menggunakannya, atau bisa juga perhiasan itu tidak dipergunakan melainkan diproyeksikan sebagai sumber nafkah kehidupan, yaitu setiap kali pemiliknya membutuhkan uang maka ia menjualnya sebagian dan uangnya dipergunakan untuk nafkah hidup, atau perhiasan itu sebagai barang yang diharamkan, seperti bejana yang terbuat dari emas atau perak, atau sebagai cincin yang dikenakan pria, atau sebagai gelang yang dipergunakan oleh pria dan lain-lainnya, maka pada perhiasan-perhiasan semacam ini wajib dikeluarkan zakat jika telah mencapai nishab dengan sendirinya atau dengan menjumlah seluruh barang yang termasuk dalam kategori ini. Adapun mengenai hadits dimaksud, beberapa ulama telah menyebutkan tentang sanadnya dan melemahkannya, At-Tirmidzi mengatakan: Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini. Dan kendati diperkirakan keshahihannya, namun bertolak belakang dengan hadits-hadits lainnya .Wallahu A’lam.