Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

“Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasaa’i)

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

“Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya.”(Sanad kedua hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i rahimahumallah)

Dalam ilmu kedokteran modern disebutkan bahwa menyetubuhi wanita tidak pada tempatnya (vagina) -seperti pada duburnya misalnya- sangat membahayakan alat kelamin pria. Hal itu disebabkan karena lubang dubur, khususnya pada ujung lubur yang bersambungan dengan alat pencernaan makanan, banyak mendekam berbagai bakteri yang membantu proses pencernaan silolozi.

Wailayah ini dengan sendirinya memiliki daya tahan terhadap berbagai macam bakteri yang bersarang di tempat itu. Sementara itu, alat kelamin pria yang memasuki alat wilayah ini tidak memiliki daya tahan terhadap bakteri-bakteri itu, sehingga sangat mungkin sekali terjangkit bakteri. Akibatnya sangat sekali terhadap daya seksual pria, bahkan kemungkan akan terjangkiti berbagai macam penyaki. Misalnya, penyakit yang menyerang pada saluran air kencing yang sering kali bakterinya menjalar pada prostate sehingga menyababkan kemandulan.

Hal ini disebabkan lubang dubur merupakan sarang bakteri yang tidak ada bandingannya di tempat lain. Bakteri ini selanjutnya bisa menular kepada rahim wanita saat melakukan kontak kelamin (hubungan suami istri). Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan kemandulan pula.

Selain itu, perilaku seks ini akan mengakibatkan keretakan dinding-dinding dubur dan rasa nyeri, yang pada gilirannya akan berdampak negative pada kejiwaan wanita. Ia akan kehilangan hak pribadinya dalam kenikmatan seksual yang seharusnya dapat dinikmatinya pad atempat yang semestinya, di mana Allah menjadikannya sebagai tempat untuk mengembangkan keturunan. Tempat itu tetap sesuai dan telah ditetapkan oleh syari’at. Ia tidak dapat diubah dengan alas an mencari alternative kenikmatan seksual untuk menghindari kejenuhan aktivitas seksual pasangan suami istri.

Hal ini merupakan mukjizat ilmiah berkenaan dengan pendidikan seks, yang telah dipaparkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kasus-kasus dan kenyataan-kenyataan yang diungkap dan ditegaskan oleh ilmu pengetahuan modern. Kemudian dianjurkan agar selalu mencermati dan mengikuti tema-temanya. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an:

… مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ….(38)

“…Tiadalah Kami alpakan (lewatkan dan tidak ada penjelasannya) sesuatu pun di dalam Al Kitab…”(QS. Al-An’aam: 38)

(Sumber:الإعجاز العلمي في الإسلام والقرآن الكريم oleh Muhammad Kamil ‘Abdush Shomad, edisi Indonesia penerbit Akbar hal.281-282 dengan sedikit tambahan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)