Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’ala, dan shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada panutan dan qudwah ummat ini Muhammad bin ‘Abdilah, keluarga, sahabat, dan siapa saja yang senantiasa tetap istiqamah dan iltizam terhadap tuntunan dan jalan Beliau sampai hari Kiamat,

‘Amma ba’du;
Pembahasan yang sederhana ini telah aku (penulis) susun sejak tujuh belas tahun silam sebagai jawaban atas pertanyaan salah seorang ikhwan di Dimsq karena adanya tulisan dalam sebuah majalah islamiy dan penulisnya memaparkan bahwa haram hukumnya seorang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid.

Oleh karenanya, aku tergerak untuk meneliti lebih mendalam permasalahan ini dengan melihat dalil-dalil (alasan) sehingga nampak olehku hukum sebenarnya atas dasar kemampuan yang ada dengan harapan semoga tulisan ini bermanfa’at.

Aku telah berusaha mengungkap sekian banyak pendapat yang saling berseberangan, dengan memaparkan dalil-dalil setiap pendapat disertai tarjih (menguatkan) salah satu pendapat yang ada tanpa didasari atas fanatisme terhadap individu tertentu atau golongan dengan cara membandingkan setiap pendapat di dalamnya (Fiqh Muqaranah/perbandingan). Ini merupakan metode yang sangat argumentatif dalam pembahasan fiqh islam. Kalau seandainya benar, maka hal ini datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sekiranya salah maka hal ini datang dariku dan dari syetan, maka aku beristighfar kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dari setiap kesalahan dan kekurangtan.

Inilah yang dapat terpaparkan, akupun (penulis –red-) berharap ada saran dan kritik ilmiah yang membangun. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Muhammad, seorang nabi yang tidak dapat membaca dan menulis, kepada keluarga, shahabat. Dan segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’ala Tuhan semesta ‘alam.

Penulis
Muhammad ‘Ied al-‘Abaasiy.