Surat-surat dalam al-Qur’an ada empat bagian, ath-Thiwaal, al-Mi’in, al-Matsaani dan al-Mufashshol. Akan kami ringkas pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Pertama: ath-Thiwaal ada tujuh yaitu, al-Baqarah, Ali ‘Imraan, an-Nisaa’, al-Maa’idah, al-An’aam, al-A’raaf dan yang ketujuh ada pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah surat al-Anfaal digabung dengan surat Bara’ah (at-Taubah) karena tidak ada pemisahan antara keduanya dengan Basmalah. Menurut pendapat yang lain, yang ketujuh adalah surat Yunus.

Kedua: al-Mi’uun yaitu surat-surat yang jumlah ayatnya lebih dari seratus ayat, atau mendekati seratus.

Ketiga: al-Matsaani yaitu surat-surat yang jumlah ayatnya di bawah al-Mi’uun. Dinamakan al-Matsaani, karena surat itu diulang-ulang dalam bacaannya (sering dibaca), lebih banyak jika dibandingkan dengan surat ath-Thiwaal dan al-Mi’uun.
p]Keempat: al-Mufashshol, ada yang mengatakan bahwa awalnya dari surat Qaaf, ada yang mengatakan awalnya surat al-Hujurat, dan ada pendapat-pendapat yang lain. Macamnya ada tiga, Thiwaal al-Mufashshal, Ausaath al-Mufashshal, dan Qishaar al-Mufashshal.

Thiwaal al-Mufashshal dimulai dari surat Qaaf atau dari surat al-Hujurat sampai surat an-Naba’ atau sampai surat al-Buruuj.

Ausaath al-Mufashshal, dari surat an-Naba’ atau dari surat al-Buruuj sampai surat adh-Dhuhaa atau sampai surat al-Bayyinah.

Qishaar al-Mufashshal dari suratadh-Dhuhaa atau dari surat al-Bayyinah sampai akhir al-Qur’an, sesuai dengan perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Dan penamaannya dengan al-Mufashshol dikarenakan banyaknya fashl (pemisahan) antara surat-surat tersebut dengan Basmalah/Bismillah.

Jumlah surat dalam al-Qur’an ada 114 surat, dan ada yang mengatakan bahwa jumlahnya ada 113 dengan menjadikan al-Anfaal dan at-Taubah menjadi satu surat. Adapun jumlah ayatnya ada 6200 ayat lebih,hanya saja para Ulama berbeda pandapat tentang jumlah lebihnya tersebut.

Ayat yang terpanjang adalah ayat ad-Dain (ayat utang piutang, yaitu ayat 282 dari surat al-Baqarah) dan surat terpanjang adalah surat al-Baqarah.

Pembagian ini memudahkan manusia untuk menghafalkan al-Qur’an, dan mendorong mereka untuk mempelajari dan mengkajinya. Dan juga memberikan perasaan kepada pembaca suatu surat dari surat-surat al-Qur’an bahwa dia telah mengambil bagian yang cukup dan terpisah (berdiri sendiri) dari dasar agama dan dasar hukum syari’atnya yaitu al-Qur’an.

(Sumber:مباحث في علوم القرآن, Syaikh Manna al-Qaththaan, maktabah Ma’arif, Riyadh hal. 145-146. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)